Hukum

Kasus Batu Ampargate: Nyerah, Bupati Buleleng Cabut Gugatan

PN Singaraja pun Kabulkan Pencabutan Gugatan Bupati Buleleng

Quotation:
“Mengabulkan permohonan Bupati Buleleng selaku penggugat untuk mencabut gugatan atas perkara No. : 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr.,” tandas Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara No. : 357/Pdt.G/2026/ PN.Sgr.,” Yakobus Manu.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ternyata Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra tidak siap bertarung melawan warganya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sebagai bukti, sidang gugatan perdata terhadap warganya baru pertama kali digelar, Bupati Buleleng sebagai penggugat sudah nyerah dengan mencabut gugatan perdata terhadap warga Desa Penjarakan, Kecamatan Gerokgak yakni Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati serta PT. Bali Coral Park.

Menariknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pun mengabulkan pencabutan gugatan perdata Bupati Buleleng tersebut.

Dalam sidang perdana digelar Kamis (7/5/2026) itu Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara No. : 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr., Kamis, 7 Mei 2026 mengabulkan pencabutan gugatan perdata Bupati Buleleng terhadap warga Desa Pejarakan tersebut.

Selain mengabulkan permohonan Bupati Buleleng melalui anggota tim hukumnya, Ketut Suartana, majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu, S.H., juga menetapkan pemeriksaan atas perkara perdata senilai Rp 28 Miliar dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat, dinyatakan selesai.

“Mengabulkan permohonan Bupati Buleleng selaku penggugat untuk mencabut gugatan atas perkara No. : 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr.,” tandas Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara No. : 357/Pdt.G/2026/ PN.Sgr.,” Yakobus Manu saat memimpin sidang di Ruang Kartika PN Singaraja.

Pada sidang yang dihadiri tim hukum penggugat para tergugat dan turut tergugat, Yakubus didampingi hakim anggota Ricky Indra Yohanis, S.H., dan Guntur Frans Gerri, S.H., juga menetapkan pemeriksaan atas perkara perdata telah selesai dilakukan.

“Dengan dicabutnya gugatan, maka pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai,” tegas Yakubus diapresiasi para tergugat Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.

Sementara dari pihak PT. Bali Coral Park yang hadir setelah persidangan selesai, mengaku kecewa karena gugatan perdata yang mestinya dapat memberikan kepastian hukum justru dicabut.

Dikonfirmasi terpisah, Ketut Suartana selaku anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng enggan berkomentar terkait alasan pencabutan gugatan terkait sengketa lahan, HPL No. 001/Desa Pejarakan dengan nilai Rp 28 Miliar.

“Karena ada permohonan Pemkab Buleleng terkait pencabutan gugatan, sesuai hukum acara yang berlaku, pihak pengadilan mengabulkan permohonan dan menetapkan perkara 357/Pdt.G/ 2026/PN.Sgr. dinyatakan dicabut dan kepada para pihak disampaikan kasusnya dinyatakan selesai,” ucapnya.

Sejumlah kisah menarik terjadi dalam sidang gugatan perdata tersebut. Selain penggugat Bupati Buleleng mencabut gugatannya, ternyata BPN sebagai turut tergugat tidak hadir di persidangan.

Untuk diketahui, NE Bis in idem atau res judicata yakni perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa digugat lagi dengan objek, para pihak, dan dasar hukum yang sama.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) merupakan putusan terakhir dan mengikat. Karena PK adalah upaya hukum luar biasa yang putusannya bersifat final. Pasal 24 UU No. 14/1985 tentang MA menegaskan bahwa putusan PK tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.

Bila Objek gugatan sama maka Gugatan Tidak Dapat Diterima.

Kalau penggugat Bupati Buleleng mengajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri dengan: Para pihak sama yakni Pemkab vs Masyarakat. Objek sama yaitu tanah yang sama dengan HPL yang sudah diputus. Posita sam yakni dasar gugatannya sama, maka hakim PN wajib menolak gugatan dengan Eksepsi Nebis In Idem, sesuai Pasal 136 HIR / Pasal 134 RBg.

Selain itu, Yurisdiksi Beda Juga Tidak Menolong. Walaupun gugatannya diajukan di PN bukan PTUN, tetap tidak bisa. Putusan PTUN inkracht sudah menyelesaikan sengketa TUN atas Sertifikat HPL 001. Kalau Pemkab tidak puas, jalurnya hanya eksekusi atau gugatan perlawanan eksekusi, bukan gugatan pokok baru di PN.

Intinya, Putusan PK menutup seluruh jalur hukum untuk objek yang sama. Kalau masih digugat lagi itu bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan dan bisa dilaporkan ke Ombudsman atau Kejaksaan sebagai perbuatan melawan hukum.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button