Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax

Quotation:
“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, surat tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali,” tegas Sunada.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar di media sosial bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansinya.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya foto surat dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di media sosial, termasuk Facebook.
Surat yang beredar bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 itu mencantumkan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang. Sunada memastikan dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap administrasi persuratan dan tata naskah dinas dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, surat tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali,” demikian substansi klarifikasi yang diterbitkan dinas tersebut.
Ditemukan Sejumlah Ketidaksesuaian
Dari hasil penelusuran, terdapat sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen yang beredar.
Ketidaksesuaian itu antara lain menyangkut kop surat, penomoran surat, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR yang tercantum dalam dokumen.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menyebut terdapat dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.
Sunada menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, ataupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat maupun melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan dokumen tersebut.
Dengan demikian, surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Masyarakat Diminta Tidak Menindaklanjuti
Sunada menjelaskan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme serta kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola administrasi pemerintahan.
Karena itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang menggunakan surat tersebut sebagai dasar.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat dimaksud, termasuk pihak yang telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi, atau penagihan, diminta segera menyampaikan informasi kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Informasi yang dapat disampaikan meliputi salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Data tersebut diperlukan untuk membantu proses penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menegaskan bahwa instansinya tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut.
Penegasan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar bukan dokumen yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



