Balap Sepeda Berujung Judi, Polisi Buleleng Tangkap 32 ABG dan Bongkar Taruhan Rp 3,06 Juta

Quotation:
“Keduanya menjadi joki dari dua tim berbeda. GPSM merupakan joki Team Danginsem, sedangkan FN menjadi joki Team87,” ungkap Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Balap sepeda yang digelar dini hari di tengah Kota Singaraja, Bali, berujung penindakan polisi. Bukan sekadar adu cepat, dua kelompok disebut mempertaruhkan uang hingga mencapai Rp 3,06 juta dalam sebuah pertandingan balap sepeda.
Aksi tersebut dibongkar personel Satreskrim Polres Buleleng pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam jumpa pers di Loby Depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No. 1 Singaraja, menguraikan bahwa dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang yang disebut berperan sebagai joki, yakni GPSM alias Decok, 15, dan FN alias Cenik, 18.
“Keduanya menjadi joki dari dua tim berbeda. GPSM merupakan joki Team Danginsem, sedangkan FN menjadi joki Team87,” ungkap Kapolres Ruzi.
Kendati pelakunya adalah anak-anak ABG (anak baru gede), tetapi Kapolres Ruzi mengungkapkan, masing-masing tim mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 1,53 juta.
Dituturkan Kapolres Ruzi, total uang yang diamankan dari dua kelompok tersebut mencapai Rp 3,06 juta. “Uang taruhan Team Danginsem disebut dipegang WSY, 18, sementara uang taruhan Team87 dipegang RAT, 16,” sambungnya.
Sebelum pertandingan berlangsung, beber Kapolres Ruzi, kedua joki juga menyiapkan sepeda yang digunakan untuk balapan. GPSM meminjam sepeda milik GBS, 16, sedangkan FN menggunakan sepeda milik MAK, 14.
Pertandingan kemudian ditentukan untuk digelar di jalan umum. Tak hanya itu, polisi menyebut adanya poster yang dibuat dan dibagikan untuk mempromosikan pertandingan tersebut dengan tulisan “BATELL RACE (CENIK TEAM87) VS (DECOK TEAM DANGINASEM)”.

Polisi awalnya memburu balap sepeda di lokasi lain
Kapolres Ruzi memaparkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya balap sepeda yang diduga disertai taruhan uang di kawasan Desa Penarukan, tepatnya di Jalan WR Supratman, Singaraja.
Tim Polres Buleleng kemudian bergerak menuju lokasi. Namun, setibanya di sana, polisi tidak menemukan pertandingan yang dimaksud. Petugas lantas menyisir kawasan Kota Singaraja.
“Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas menemukan aktivitas balap sepeda di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu. Di lokasi tersebut, polisi mendapati pertandingan balap sepeda yang disertai taruhan uang,” ceritanya.
Diuraikan, dua joki kemudian diamankan bersama dua sepeda yang digunakan dalam pertandingan serta uang taruhan. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ruzi menyebutkan bahwa dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda, yakni Polygon Rogue warna hitam-biru dan Polygon Razor warna merah-kuning. Polisi juga mengamankan uang tunai masing-masing Rp 1,53 juta dari Team Danginsem dan Team87.
Selain itu, tiga telepon seluler turut disita, masing-masing iPhone XS, OPPO A17, dan Vivo 1902.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui adanya taruhan uang dalam pertandingan balap sepeda tersebut. Polisi juga menyebut pertandingan dilakukan di jalan umum yang mudah dijangkau masyarakat dan tidak mengantongi izin dari pihak berwenang,” jelas Kapolres Ruzi.

Dijerat pasal perjudian
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A. memerintahkan Unit I Pidum melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan perjudian tersebut.
Penyelidikan kemudian dipimpin Kanit I Pidum Ipda I Made Sudiastika, S.E. Polres Buleleng menyatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Sementara Pasal 427 KUHP mengatur mengenai penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dalam penanganan perkara, polisi telah membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena pertandingan yang awalnya tampak sebagai adu ketangkasan balap sepeda tersebut diduga telah berubah menjadi arena perjudian dengan melibatkan taruhan uang jutaan rupiah.
Writer: Francelino
Editor: Francelino


