Hukum

Batu Ampar-gate: Mantan Kepala BPN Buleleng Jadi Tersangka, Pemohon HPL Kok Selamat?

Quotation:
“Pemohon mengajukan permohonan. Penerbit kemudian memproses berdasarkan persyaratan dan dokumen yang tersedia. Karena itu, apabila terdapat persoalan serius terkait penerbitan HPL Pengganti 001/Pejarakan, seluruh mata rantai proses tersebut seharusnya menjadi bagian dari penyidikan,” ucap Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pengganti 001/Pejarakan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika penerbit sertifikat diproses secara pidana, lalu bagaimana dengan pihak yang mengajukan atau memohon diterbitkannya sertifikat tersebut?

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Drs Ketut Yasa menegaskan, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena proses penerbitan sebuah sertifikat pada dasarnya melibatkan lebih dari satu pihak. Ada pihak yang mengajukan permohonan dan ada pihak yang memiliki kewenangan administratif untuk memproses serta menerbitkannya.

Yasa menegaskan bhawa dalam konteks kasus HPL Pengganti 001/Pejarakan, Pemkab Buleleng disebut sebagai pihak pemohon. Sementara BPN merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.

“Lantas, mengapa yang dijadikan tersangka baru pihak penerbit sertifikat? Apakah penyidik telah menelusuri secara menyeluruh proses sejak awal, termasuk siapa yang mengajukan, atas dasar dokumen apa permohonan diajukan, siapa yang memberikan informasi atau data pertanahan, serta siapa saja yang terlibat dalam proses administratif hingga sertifikat tersebut diterbitkan?” tandas Yasa dengan nada bertanya.

Kata Yasa, jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat, tentu penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pihak yang menandatangani atau menerbitkan dokumen. Seluruh rangkaian proses perlu diperiksa secara utuh, termasuk peran pihak pemohon dan pejabat yang terlibat dalam pengajuan maupun pemberian dasar administratifnya.

Pemohon dan Penerbit, Apakah Bisa Dipisahkan?

Yasa menyatakan, persoalan utama yang kini patut dipertanyakan adalah apakah secara hukum dan fakta, peran pemohon dapat dipisahkan begitu saja dari peran penerbit dalam perkara ini.

“Pemohon mengajukan permohonan. Penerbit kemudian memproses berdasarkan persyaratan dan dokumen yang tersedia. Karena itu, apabila terdapat persoalan serius terkait penerbitan HPL Pengganti 001/Pejarakan, seluruh mata rantai proses tersebut seharusnya menjadi bagian dari penyidikan.
Pertanyaannya bukan berarti pihak pemohon otomatis harus menjadi tersangka. Tidak demikian,” tegas Yasa.

Status tersangka, lanjut Yasa, harus didasarkan pada bukti yang cukup dan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana. Namun, prinsip yang sama juga seharusnya berlaku kepada siapa pun yang terlibat dalam proses tersebut.

“Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan: apakah Bupati Buleleng dan jajaran Pemkab Buleleng yang menjadi pihak pemohon telah diperiksa secara menyeluruh? Jika sudah, apa kesimpulan penyidik mengenai peran mereka? Jika belum, mengapa?” tegas Yasa.

Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Hilir

Yasa yang dikenal aktivis sangat vokal di Bulelenh itu juga mengungkapkan bahwa kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pola penegakan hukum. Jangan sampai proses hukum hanya menyasar pihak yang berada di ujung proses administratif, sementara pihak yang berada di awal proses tidak mendapatkan pemeriksaan dengan bobot yang sama.

Ia menegaskan, jika dugaan masalah bermula dari dokumen atau permohonan, maka dokumen tersebut harus diperiksa. Jika ada pejabat yang membuat atau mengesahkan dokumen pendukung, perannya harus ditelusuri. Jika terdapat komunikasi atau keputusan administratif sebelum sertifikat diterbitkan, rangkaian tersebut juga patut dibuka secara terang.

“Dengan kata lain, jangan hanya periksa siapa yang menerbitkan sertifikat. Periksa pula siapa yang meminta, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyediakan dasar permohonan, dan siapa yang mengambil keputusan dalam setiap tahapan prosesnya,” ungkap Yasa.

Publik Menunggu Jawaban Penyidik

Penetapan mantan Kepala BPN Buleleng sebagai tersangka tentu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, penetapan tersebut sekaligus menuntut transparansi lebih besar mengenai konstruksi perkara secara keseluruhan.

“Apakah dugaan tindak pidana hanya terjadi pada saat sertifikat diterbitkan? Ataukah terdapat rangkaian tindakan sebelumnya yang juga memiliki relevansi hukum?” ucap Yasa lagi.

Yasa menegaskan, jika memang tidak ditemukan bukti keterlibatan pidana dari pihak Pemkab Buleleng sebagai pemohon, masyarakat berhak mengetahui alasan hukumnya. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, publik tentu mempertanyakan mengapa proses hukum belum menjangkau mereka.

“Sebab dalam perkara yang menyangkut penerbitan sertifikat, publik tentu sulit memahami apabila hanya satu mata rantai yang diproses, sementara mata rantai lainnya seolah tidak tersentuh,” ujar Yasa dengan nada sindir.

“Kini pertanyaan besarnya tinggal satu: mantan Kepala BPN sudah menjadi tersangka. Lalu, bagaimana dengan pihak yang mengajukan permohonan HPL Pengganti 001/Pejarakan?” tegasnya lagi

Yasa mempertanyakan sikap penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang tidak menjadikan pemohon yakni Bupati Buleleng sebagai tersangka. “Apakah memang tidak ada persoalan hukum pada pihak pemohon, atau justru penyidikan belum selesai mengungkap seluruh mata rantai perkara?” kritik Yasa.

“Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan terang, objektif, dan tidak tebang pilih,” desak Yasa lagi.

Polres Buleleng melalui jubirnya Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz dikonfirmasi media ini beberapa waktu menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Buleleng dan sedang menunggu tindaklanjutnya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button