Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Buleleng

Quotation:
“Tersangka GA diserahkan kepada JPU Putu Ambara, SH untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika berinisial GA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (12/8/2026).
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Dalam proses tersebut, tersangka GA diserahkan kepada JPU Putu Ambara, SH untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dewa Baskara.
Diceritakan Dewa Baskara, pelaksanaan Tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



