Hukum

66 WNA Nakal Terjaring Patroli Imigrasi Bali

Pelanggaran Izin Tinggal hingga Ganggu Ketertiban

Quotation:
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjagakedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Sebanyak 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara terjaring dalam patroli keimigrasian yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali selama sepekan. Puluhan orang asing itu terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dan ketertiban umum.
Penindakan tersebut merupakan hasil Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Patroli digencarkan di tengah meningkatnya temuan pelanggaran yang melibatkan orang asing di Bali. Selain memperketat pengawasan, satuan tugas patroli ditujukan untuk merespons secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Dari 66 WNA yang terjaring, sebanyak 24 orang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 20 orang lainnya diketahui tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Sementara 22 WNA terindikasi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Petugas juga memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat validasi dokumen keimigrasian. Pengawasan dilakukan dengan mendatangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya konsisten menjaga keamanan wilayah Bali.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan.”

Felucia juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam operasi menjaga integritas dan profesionalisme. Penindakan, menurut dia, harus dilakukan secara humanis tetapi tetap tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum.

Ia mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing. Setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan melalui kanal resmi atau kantor imigrasi terdekat.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjagakedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia.

Patroli Dharma Dewata akan terus dilakukan dengan melibatkan koordinasi antarinstansi serta masyarakat. Imigrasi Bali menyatakan pengawasan tersebut diarahkan untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button