Pemerintahan

Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Buleleng Gelar Rakor dan Bahas Sinkronisasi Layanan Pertanahan

Notes:
“Rakor yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN), Made Juni Artini, S.H., sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian daerah.”

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Buleleng, Senin (10/8/2026).

Rakor yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN), Made Juni Artini, S.H., sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Radiogram Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.2.3/5768/SJ tertanggal 8 Agustus 2026.

Dalam radiogram tersebut, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti sejumlah agenda, di antaranya sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.

Selain itu, rakor juga membahas sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di daerah.

Pengendalian inflasi menjadi salah satu fokus utama kegiatan. Pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Melalui koordinasi lintas instansi, pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi potensi gejolak harga dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi daerah.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button