HPL Batu Ampar Mandek, ABJ: ”Penyidik Polres Buleleng Diduga Kuat Bermain dalam Penegakan Hukum”

Quotation:
“Yang kami pertanyakan, mengapa baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana perkembangan tiga laporan lainnya? Sampai sekarang belum naik ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya disampaikan unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar Ketut Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penanganan dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001 Batu Ampar kembali menjadi sorotan. Aliansi Buleleng Jaya mendesak Polres Buleleng mengusut tuntas perkara tersebut karena menilai penanganannya belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Aliansi juga mempertanyakan belum adanya perkembangan terhadap tiga laporan yang telah disampaikan sejak 2024.
Desakan itu disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat dan audiensi di Mapolres Buleleng, Jumat (31/7/2026). Sekitar 30 orang mengikuti aksi tersebut. Untuk menjaga ketertiban, kepolisian hanya menerima lima perwakilan massa dalam audiensi yang berlangsung di ruang SPKT. Pertemuan diterima Wakapolres Buleleng bersama Kabag Ops dan Kasat Intelkam.
Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta kepastian atas laporan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Ketut Yasa, pihaknya sebelumnya memperoleh penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Buleleng saat itu bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Namun, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BPN Buleleng Komang Wedana. Berkas perkara tersangka itu juga disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada tahap I.
“Yang kami pertanyakan, mengapa baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana perkembangan tiga laporan lainnya? Sampai sekarang belum naik ke tahap penyidikan, padahal sebelumnya disampaikan unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar Ketut Yasa.
Menurut Ketut Yasa, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada penerbit sertifikat, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses yang mengawali terbitnya HPL Nomor 001 Batu Ampar.
Ia menilai proses tersebut bermula dari adanya permohonan penerbitan sertifikat pengganti yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Kantor Pertanahan Buleleng. Karena itu, kata dia, penyidik perlu mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.
“Kalau memang proses itu diawali dengan adanya permohonan, tentu seluruh rangkaian peristiwa harus ditelusuri. Jangan sampai hanya pihak yang menerbitkan dokumen yang dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Ketut Yasa juga mengungkapkan dugaan adanya pemalsuan sejumlah dokumen dalam proses pengajuan sertifikat pengganti tersebut. Menurut dia, apabila dugaan itu terbukti, penyidikan semestinya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan belum diprosesnya sejumlah pihak yang, menurut analisis mereka, memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan HPL, termasuk mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan mantan Sekretaris Daerah Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Aliansi menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya penegakan hukum yang tidak setara.
“Kami tidak ingin ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Ketut Yasa.
Dalam audiensi tersebut, lanjut Ketut, jajaran Polres Buleleng menyampaikan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan kepada penyidik karena penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Aliansi berharap kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan sehingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam penerbitan HPL Batu Ampar dapat diungkap secara utuh.
“Kami berharap apa yang menjadi aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai yang kecil menjadi korban, sementara yang besar justru diberikan perlakuan berbeda. Masyarakat Buleleng hanya menginginkan satu hal, yakni keadilan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polres Buleleng terutama Kasatreskrim terkait alasan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Media ini memberikan kesempatan pertama kepada Polres Buleleng untuk memberikan penjelasannya.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



