Profile

#2 Koster The Hero: Koster Pejuang Kesejahteraan Profesor

Quotation:

Oleh karena itu penetapan usia pensiun seorang profesor pada umur 65 tahun, adalah terlalu cepat, mengingat pada usia tersebut, seorang profesor sedang mencapai kematangan dalam pengetahuan dan pengalaman, yang harusnya diberdayakan untuk berkontribusi pada kualitas pembangunan bangsa dan negara,” ucap Koster.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Sebelum menjadi anggota DPR RI, DR Ir I Wayan Koster, MM, sudah cukup lama melalangbuana di dunia pendidikan. Koster mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai seorang dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi ternama di Jakarta, Koster juga bersentuhan dengan para dosen yang memiliki gelar profesor, dimana penghasilan seorang profesor sangat tidak layak dibandingkan dengan tugasnya dalam mengajar, meneliti, dan pengabdian masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain penghasilan yang tidak layak, dosen yang bergelar profesor dipensiun pada umur 65 tahun, namun dapat mengajukan usulan untuk diperpanjang setiap tahun sampai pada umur 70 tahun.

Sebab, Koster berpandangan bahwa diperlukan dedikasi yang luar biasa dan waktu yang lama bagi seorang dosen untuk bisa mencapai gelar profesor, sehingga pada saat itu seorang bisa mencapai gelar profesor pada umur di atas 50 tahun, setelah mampu memenuhi sejumlah persyaratan antara lain: jumlah jam mengajar, jumlah penelitian, dan melakukan pengabdian masyarakat.

“Oleh karena itu penetapan usia pensiun seorang profesor pada umur 65 tahun, adalah terlalu cepat, mengingat pada usia tersebut, seorang profesor sedang mencapai kematangan dalam pengetahuan dan pengalaman, yang harusnya diberdayakan untuk berkontribusi pada kualitas pembangunan bangsa dan negara,” ucap Koster.

Bertitik tolak pada penghasilan seorang profesor yang sangat tidak layak, Koster berhasil memperjuangkan rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur seorang profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1(satu) kali gaji pokok dan mendapat tunjangan kehormatan profesor sebesar 2(dua) kali gaji pokok, maka penghasilan seorang profesor menjadi bertambah 3(tiga) kali lipat, juga mendapat tambahan tunjangan fungsional, sehingga kehidupan seorang profesor menjadi jauh lebih sejahtera.

Aksi Koster memperjuangkan nasib para pendidikan tidak hanya sampai meningkatkan kesejahterana guru, dosen, dan profesor. Tetapi Koster juga berhasil memperjuangkan norma pengaturan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang salah satu terobosannya sangat penting yaitu seorang profesor pensiun secara otomatis pada umur 70 tahun, tanpa perlu perpanjangan setiap tahun.

“Pengaturan ini sangat melegakan bagi seorang profesor, tidak disibukkan oleh urusan administratif setiap tahun untuk memperpanjang usia pensiun,” pungkas Koster.

Weriter/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button