HukumProfile

Nyatakan Puputan Lawan Narkoba, Polres Buleleng Tangkap 17 Mafia Narkoba

Quotation:

Peredaran dan penggunaan narkoba merupakan faktor utama yang memicu berbagai tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga tindakan kriminal di jalanan. Dengan menekan supply dan demand narkoba, kita juga berhasil menekan angka kejahatan jalanan di Kabupaten Buleleng,” ungkap Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Polres Buleleng nyatakan “puputan” lawan Narkoba dalam tahun 2025 ini. Sebagai bukti, Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap 17 anggota jaringan mafia Narkoba di Bali Utara.

Ikrar puputan ini disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggelar jumpa pers menyampaikan hasil Operasi Antik Agung 2025 di Mapolres Buleleng, Jumat (7/2/2025).

“Kami Polres Buleleng menyadari betul bahwa kejahatan narkoba, baik penggunaan maupun peredarannya, sudah cukup meresahkan. Kita harus sepakat bahwa narkoba ini merupakan kejahatan serius bagi kehidupan dan peradaban,” ucap Kapolres Widwan.

Kapolres Widwan menguraikan bahwa dalam Operasi Antik Agung 2025, Polres Buleleng berhasil menangkap 17 tersangka kasus narkotika, terdiri dari enam target operasi (TO) dan 11 non-TO. Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih enam gram. Keberhasilan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang yang telah diterapkan sejak tahun 2024 dalam rangka menekan angka kejahatan yang dipicu oleh penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran dan penggunaan narkoba merupakan faktor utama yang memicu berbagai tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga tindakan kriminal di jalanan. Dengan menekan supply dan demand narkoba, kita juga berhasil menekan angka kejahatan jalanan di Kabupaten Buleleng,” ungkap Kapolres Widwan.

Dari operasi ini, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika di berbagai lokasi. Salah satu pengungkapan terjadi di sebuah rumah di Kampung Kajanan, Buleleng, di mana dua tersangka, AB, 39, dan NU, 42, diamankan dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 6,62 gram bruto, alat hisap, dan uang tunai Rp1,1 juta.

Sementara di Seririt, polisi menangkap MI, 35, yang kedapatan membawa empat plastik sabu seberat 0,75 gram bruto. MI mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Yoga asal Sidetapa, yang kini masih buron.

Pengungkapan lainnya terjadi di Banjar Dinas Pabean Sangsit, Kecamatan Sawan. Dua anggota mafia Narkoba masing-masing DW, 21, dan WS, 44), tertangkap tangan dengan delapan paket sabu seberat 2,84 gram bruto. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar bernama Tarme, yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi juga menangkap tiga tersangka di Simpang Pahlawan Parikesit, Buleleng, yakni KM, 28, GD, 52, dan LP, 27, dengan barang bukti 1,44 gram sabu, beberapa ponsel, serta uang tunai.

Di Kecamatan Sukasada, seorang pelaku bernama KD, 31, ditangkap di pinggir Jalan Maruti, Desa Pancasari, dengan satu paket sabu seberat 0,12 gram bruto. KD mengaku mendapatkan barang tersebut dari John, seorang pemasok dari Desa Wanagiri yang kini dalam pengejaran. Sementara itu, di Bubunan, Seririt, polisi menangkap DR, 43, dan PM, 48, dengan sabu seberat 0,38 gram bruto, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi.

Di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, tiga tersangka DW, 39, JD, 42, dan DD, 45, kedapatan memiliki dua paket sabu dengan berat total 0,35 gram bruto. Mereka mengaku mendapat pasokan dari pria bernama Ulik Jebeg, yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Di Kelurahan Banyuning, Singaraja, polisi menangkap KA, 47, dengan enam paket sabu seberat 1,78 gram bruto, alat hisap, dan satu unit ponsel.

Kasus lainnya terungkap di Kubutambahan, EA, 30, dan MS, 30, ditangkap di Jalan menuju Pura Dalem Puri Kubutambahan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram bruto, dua unit ponsel, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari operasi ini, total barang bukti yang disita mencakup puluhan paket sabu dengan berat lebih dari 12 gram, alat hisap, sejumlah ponsel, dan uang tunai hasil transaksi narkotika. Polisi juga tengah memburu beberapa bandar besar yang diduga memasok barang haram ke wilayah Buleleng.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menyatakan bahwa langkah hukum yang diterapkan terhadap para tersangka Narkotika semakin diperketat dengan pasal-pasal berat berancaman tinggi. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng.

“Pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman tinggi. Kami juga meminta rekan-rekan media untuk terus memantau proses hukum, baik dari tahap penyidikan hingga ke pengadilan, agar transparansi dalam penanganan kasus tetap terjaga,” ujar Kompol Agus Dwi.

Mantan Kapolsek Singaraja juga menyoroti bahwa mayoritas pelaku berada dalam rentang usia produktif, yang berpotensi memberikan dampak luas bagi generasi muda. Oleh karena itu, Polres Buleleng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Dia menjelaskan bahwa Operasi Antik Agung 2025 menunjukkan komitmen tegas Polres Buleleng dalam memberantas narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak mencoba mengedarkan atau menggunakan narkotika di wilayah tersebut.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button