Hukum

Terungkap Dugaan Anggota DPRD Bali Lalukan Abuse of Power, Jadi Kuasa Hukum Pemkab Buleleng

Anggota DPRD Bali, Masih Jalani Profesi Pengacara Bela Pemkab Buleleng di PT TUN Mataram

Quotation:
“Dia harus pilih mau jadi anggota DPRD Bali atau tetap sebagai pengacara. Kalau mau jadi anggota DPRD Bali maka ia harus mundur sementara dari profesi pengacara. Tapi kalau tetapi menjadi pengacara, ya, mundur dari anggota DPRD Bali,” desak Ketut Yasa, Ketua LSM ABJ.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tampaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh pejabat terutama anggota legislatif Bali masih marak. Terutama penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Bali periode 2024-2029 berinisial Ni MS, SH.

Dugaan abuse of power yang dilakukan anggota DPRD Bali Ni MS itu terungkap dari Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT PUN) Mataram Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR, memeriksa, memutus perkara tata usaha negara pada tingkat banding dengan acara biasa yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court), yang memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tanggal 6 Agustus 2024, yang amarnya berbunyi antara lain:

“Menyatakan batal keputusan tata usaha yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sepanjang mengenai kepentingan Para Penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2”;

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Halaman 6 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR sepanjang mengenai kepentingan Para Penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2.”

Nah, Ni MS yang dilantik menjadi anggota DPRD Bali periode 2024-2029 pada tanggal 21 September 2024, masih tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum Pemkab Buleleng berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3.10/1093/HK/2024 tanggal 2 Mei 2024, di perkara tata usaha negara pada tingkat banding di PT Tata Usaha negara (PT TUN) Mataram yang sidangnya digelar pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3.10/1093/HK/2024 tanggal 2 Mei 2024 itu, diuraikan seperti berikut
Nama : Ni MS, SH. (inisial)
Jabatan : Anggota Tim Pelaksana Fasilitas Bantuan Hukum Kabupaten Buleleng.
Pekerjaan : Advokat dan Penasehat Hukum.

Dari tanggal sidang putusan PT TUN Mataram ini maka dengan jelas bahwa Ni MS telah melakukan abuse of power karena saat sidang putusan PT TUN Mataram digelar pada tanggal 23 Oktober 2024, Ni MS sudah resmi sebagai anggota DPRD Bali periode 2024-2029 yang dilantik pada tanggal 21 September 2024 atau sudah satu bulan lebih dua hari sebagai anggota legislatif Bali, namun Ni MS masih beracara menjadi kuasa hukum Pemkab Buleleng dalam perkara HPL No 1 Tahun 1971.

Hal ini mendapat reaksi keras dari Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Drs Ketut Yasa. Yasa sangat menyayangkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Ni MS itu.

Tindakan anggota DPRD Bali Ni MS yang masih aktif beracara itu, kata Yasa, sudah melanggar Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi, “Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.”

Yasa mendesak NI MS untuk secara sukarela mengundurkan diri dari anggota DPRD Bali, bila ia masih ingin beracara atau melaksanakanprofesi pengaracara/advokat. “Dia harus pilih mau jadi anggota DPRD Bali atau tetap sebagai pengacara. Kalau mau jadi anggota DPRD Bali maka ia harus mundur sementara dari profesi pengacara. Tapi kalau tetapi menjadi pengacara, ya, mundur dari anggota DPRD Bali,” desak Yasa.

Yasa juga menilai bahwa tindakan abuse of power yang dilakukan anggota DPRD Bali Ni MS itu juga melanggar UU 30/2014 terutama Pasal 18 ayat (2) huruf a. Bunyi Pasal 18 ayat (2) berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan.”

Bagaimana tanggapan anggota DPRD Bali Ni MS? Hingga berita ini di-upload belum ada tanggapan dari anggota DPRD Bali tersebut. Padahal media ini sudah konfirmasi lewat WhatsApp (WA) hari Senin (3/3/2025) pagi pukul 07.51 Wita namun hingga pukul 17.30 Wita Senin (3/3/2025) saat berita ini diupload tidak ada tanggapan dari Ni MS.

Tetapi media ini tetap akan memberikan kesempatan kepada Ni MS untuk menggunakan haknya menjelaskan persoalan sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers terutama Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”; dan ayat (3) yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Koreksi”.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button