Tak Taati Putusan Pengadilan, BPN Buleleng Didemo Masyarakat

Quotation:
“Sesuai dengan surat (dari Kakantah Buleleng) bahwa yang melakukan penghalangan itu Kakanwil, surat itu ditandatangani oleh Kakantah Buleleng Wayan Budayasa yang menyatakan bahwa kewenangan untuk mencatu HPL itu ada pada Kakanwil. Untuk itu kami minta penyidik Polres Buleleng untuk lebih cepat memeriksa yang diduga melakukanObstruction of Justice,” desak Tirtawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Gara-gara bersikap bongol alias tidak taat terhadap putusan pengadilan yang sudah berbekekuatan hukum tetap alias inkracht, Kantor Pertanahan (Kantah), ATR/BPN Buleleng diserbu massa dari Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Rabu (24/6/2026).
Massa yang dikoordinir LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) itu mendesak Kantah Buleleng untuk melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkracht. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Kantah Buleleng untuk mencabut Sertifikat Pengganti HPL 0001/Desa Pejarakan.
Sayang, Kantah Buleleng malah tidak taat sama putusan pengadilan dengan berbagai dalih.

Massa yang diterima Kakantah Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh, MH, terjadi perdebatan panjang. Alhasil, Kakantah Buleleng Budaya menegaskan bahwa Kantah Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Sertifikat Pengganti HPL 0001/Desa Pejarakan.
“Kewenangan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan untuk membatalkan sertifikat HPL 0001/Pejarakan menjadi kewenangan Kakanwil BPN Bali,” tandas Kakantah Budayasa.
Kakantah Budayasa mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjutk=I putusan pengadilan tersebut dengan bersurat ke Kanwil BPN Provinis Bali pertanggal 11 Februari 2026.
Menariknya, surat hasil mediasi itu dijadikan alat bukti oleh Nyoman Tirtawan dan diserahkan kepada Polres Buleleng pada hari Rabu (24/6/2026) usai menggelar demo di Kantah Buleleng.
Massa diterima Wakapolres Buleleng, Kompol Putu Sunarcaya. Kemudian Tirtawan menyerahakn surat mediasi itu kepada Wakapolres Sunarcaya sebagai bukti tambahan. Karena Tirtawan sudah melaporkan Kakantah Buleleng dan Bupati Buleleng pada bulan April 2026 lalu karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht.

“Tadi kami setelah di Kantor BPN Buleleng dengan Pak Kapala Kantor BPN Wayan Budayasa, dia menerangkan bahwa wewenang untuk mencabut HPL 0001/Desa Pejarakan adalag Kanwil BPN Bali. Padahal kita ketahui setiap orang atau siapapun wajib tunduk kepada putusan pengadilan. Karena diperintahkan untuk mencabut HPL ini kan BPN Buleleng. Ini BPN malah tidak mengindahkan perintah pengadilan, makanya kami sudah laporkan ke Polres Buleleng Obstruction of Justice, yaitu penghalang-halangan proses hukum, mudah-mudahan dipercepat (penanganannya),” tandas Nyoman Tirtawan.
“Sesuai dengan surat (dari Kakantah Buleleng) bahwa yang melakukan penghalangan itu Kakanwil, surat itu ditandatangani oleh Kakantah Buleleng Wayan Budayasa yang menyatakan bahwa kewenangan untuk mencatu HPL itu ada pada Kakanwil. Untuk itu kami minta penyidik Polres Buleleng untuk lebih cepat memeriksa yang diduga melakukanObstruction of Justice,” desak Tirtawan.
Tirtawan juga membeberkan bahwa dia surat bersurat ke Mendagri untuk mengambil tindaka administrasi terhadap Bupati Buleleng yang juga diduga kuat menghalang-halangi proses hukum. “Bupati seharus mendukung mencabut HPL 0001 justru Bupati menggugat rakyatnya,” tandas Tirtawan.
Setelah itu massa yang dikendalikan oleh Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa dengan tertib membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



