Hukum

“Si Belut” Unyil Maling Motor Akhirnya Tertangkap

Setelah Kabur 11 Tahun dari Kejaran Polisi

Quotation:
”Cukup licin. Banyak kasusnya berkaitan dengan pencurian sejak 2014, sudah dicari oleh Polres dan Polsek jajaran, namun baru tahun ini tertangkap. Saat ditangkap dalam pengaruh narkoba dan positif,” ujar Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – “Si Belut” Putu Budi Artawan alias Unyil, 36, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang kabur dari kejaran polisi selama 11 tahun berakhir sudah.

Unyil akhirnya ditangkap polisi. Ia diketahui menjadi maling motor, yang lolos dari kejaran aparat sejak 2014. Ternyata, ia sudah beraksi di 34 tempat kejadian perkara (TKP), dengan barang bukti beragam.

Laporan Kadek Suardika, 27, warga Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi (nopol) DK 2426 UAV yang hilang pada 5 April 2024 di rumahnya, yang mengakhiri kelicikan Unyil. Karena Unyil tertangkapnya polisi berawal dari laporan Kadek Suardika.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam jumpa pers menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Suardika, Satuan Tugas (Satga) Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Khusus (Timsus) Goal Poleng Polres Buleleng kembali bergerak memburu “musuh bebuyutannya” Unyil. Ini lantaran hasil penyelidikan mengarah ke dua orang pelaku yakni Unyil dan Putu Erianto alias Erik.

Namun polisi hanya mengincar Unyil, sebab Erik sudah terlebih dahulu ditangkap, dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja. Bahkan polisi sudah puluhan kali menggerebek rumah Unyil, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Begitu juga saat dilakukan pencarian setiap operasi-operasi besar. Sebab tersangka juga masuk dalam target operasi (TO).

Tersangka Unyil lalu ditangkap polisi pada Rabu (12/5) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah pondok yang berada di areal kebun milik nenek pelaku, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa.

”Cukup licin. Banyak kasusnya berkaitan dengan pencurian sejak 2014, sudah dicari oleh Polres dan Polsek jajaran, namun baru tahun ini tertangkap. Saat ditangkap dalam pengaruh narkoba dan positif,” ujar Kapolres Widwan, Senin (17/3) pagi di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.

Kepada penyidik, Unyil mengaku mengambil sepeda motor milik korban Suardika, bersama dengan tersangka Erikdi halaman rumah Suardika, kemudian mendorongnya sejauh 10 meter, kemudian memasukkannya ke dalam mobil Daihatsu Xenia. ”Menggunakan mobil tersebut, sepeda motor curian dibawa ke rumah Erik yang berada di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa,” jelas Kapolres Widwan.

Kapolres Widwan memaparkan, dalam perkembangannya, polisi juga berhasil membuat tersangka Unyil mengaku melakukan aksinya di TKP lainnya. Tercatat ada 34 lokasi yang disatroni warga Desa Sidetapa ini.

Barang bukti yang dicuri dari 34 TKP itu yakni di Kecamatan Banjar yaitu sepeda motor Yamaha NMax di Prampas, Desa Banjar; Honda PCX di Desa Kaliasem; Honda Scoopy di Enjung Sanghyang, Desa Kaliasem; Vespa Sprint di Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus; Honda PCX di Desa Kayuputih, Honda Beat di Desa Dencarik; Suzuki Shogun di Desa Banyuatis, Honda Scoopy di lapangan futsal Temukus, Honda Scoopy di Desa Temukus, dan HP Oppo di Desa Dencarik.

Selanjutnya lokasi di Kecamatan Seririt, yakni Honda Scoopy di Desa Pangkungparuk, RX King di Desa Ularan; Honda Scoopy di Desa Sulanyah, Yamaha NMax di Desa Bubunan, Honda Vario di Desa Banjarasem, Honda Vario di Desa Kalianget, Honda Scoopy di Desa Mayong, dan HP Infinix di Desa Kalianget.

TKP di Kecamatan Kubutambahan yakni sepeda motor Honda Scoopy di Desa Tajun, Yamaha NMAX di Desa Tajun, Honda Beat yang TKP-nya antara Kecamatan Kubutambahan atau Tejakula. Kemudian lokasi di Kecamatan Gerokgak, yakni sepeda motor Yamaha NMax di Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas dan Ninja di Desa Pemuteran. Barang bukti lainnya masing-masing sepeda motor Yamaha NMax dengan lokasi di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu; Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, dan Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Selain itu, Unyil juga melancarkan aksinya di Kabupaten Bangli dengan mencuri delapan ekor ayam, 15 ekor ayam di Kintamani, sepeda motor Yamaha NMax di Kintamani, dan Vespa di Kintamani. Juga di wilayah Kabupaten Tabanan, yakni 14 ekor ayam di Baturiti, mobil Honda CRV di Baturiti, sepeda motor Honda Beat di sebuah villa di Baturiti, dan Honda Scoopy.

”Random TKP-nya. Pada intinya, ada barang yang bisa diambil dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan narkoba. Pindah kemana-mana karena licin, makanya TKP banyak. Sepeda motor dijual di wilayah desanya,” kata Kapolres Buleleng.
Polisi menjerat tersangka Unyil dengan Pasal 363 KUHP, sebab ia mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ia terancam mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button