Satresnarkoba Polres Buleleng Berhasil Amankan Kokain 22,00 Gram

Quotation:
“Modus operansinya , pelaku membawa, menguasai, menyimpan 1 (Satu) paket plastik klip berisi serbuk warna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 22,00 gram Bruto (21,56 gram netto) untuk dijual,” ucap Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Masyarakat Bali harus waspada karena sekarang para penikmat barang haram Narkoba kini mulai bergeser dari Narkoba jenis sabu ke Narkoba jenis kokain.
Ini diketahui setelah Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan Narkoba jenis kokain sebesar 22,00 gram dari tangan FA alias Cak De, 35, berasal dari Dusun Rogojampi Utara Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam Operasi Antik Agung 2026.
Tersangka FA ditangkap hari Rabu tangggal 20 Mei 2026 pukul 02.00 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Pude, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Menariknya, FA adalah alumni Lapastik Bangli alias residivis dengan kasus narkotika juga. Dalam Ops Antik Agung 2026, ia bukan termasuk dalam daftar Target Operasi (TO) atau Non TO.
Bagaimana kronologis penangakpannya? Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam acara jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (8/6/2026) mengungkapkan, tersangka FA ditangkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng terdapat seseorang yang diduga memiliki dan menawarkan diduga narkotika jenis kokain.
Usai menerima informasi itu, kata Kapolres Ruzi, anggota Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.“Setelah dilakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 20 mei 2026 sekira pukul 02.00 wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang lelaki yang mengaku bernama FA,” ungkap Kapolres Ruzi.
Disebutkan bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan oleh aparat dari desa setempat. “Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti tersebut diatas yang diakui kepemilikannya oleh FA, hasil interogasi terhadap FA menyebutkan bahwa dia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari Kota Denpasar dan mengambil sistim tempel alamat yang rencana akan dia edarkan di singaraja,” beber Kapolres Ruzi didampingi Wakapolres Kompol Putu Sunarcaya, Kabag Ops Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, Kasatresnarkoba yang diwakili KBO Satresnarkoba, Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz.
“Modus operansinya , pelaku membawa, menguasai, menyimpan 1 (Satu) paket plastik klip berisi serbuk warna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 22,00 gram Bruto (21,56 gram netto) untuk dijual,” beber Kapolres Ruzi.
Kokain disebut memiliki efek yang lebih tinggi, ketimbang sabu. Sehingga harganya lebih mahal. Penggunanya disebut kalangan WNA, tetapi tak menutup kemungkinan orang lokal juga.
”Pelaku masih coba-coba, karena baru pertama kali injakkan kaki dan akan edarkan di Buleleng. Jadi belum sempat dijual,” lanjut AKBP Ruzi.
Diuraikan, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan tersangka FA berupa 1 (Satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 22,00 gram bruto (21,56 gram netto); 1 (Satu) buah timbangan digital; 1 (Satu) buah pipet kaca bening; 2 (Dua) potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing. Selain itu, polisi juga menyita 1 (Satu) buah pipet kaca bening; 3 (Tiga) bungkus plastik klip kosong; 5 (Lima) potongan pipet warna bening garis kuning; 2 (Dua) potongan pipet warna bening garis putih, dan 1 (Satu) unit HP merek Infinix warna biru.
Tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ”Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” urainya.
Selain itu tersangka FA juga dijerat denganPasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” tandas Kapolres Ruzi.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



