Polres Buleleng Bongkar 17 Kasus Narkoba, 18 Orang Diamankan, Sabu 73,2 Gram Disita

Quotation:
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng,” jelas Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap 17 tindak pidana narkotika sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 orang tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu seberat 73,2 gram netto serta satu butir pil ekstasi.
Dari total 17 laporan polisi (LP) tersebut, satu perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 16 perkara lainnya telah menetapkan tersangka.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Buleleng. Kecamatan Seririt menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni lima lokasi.
Selanjutnya, empat TKP berada di Kecamatan Buleleng, tiga TKP di Kecamatan Banjar, dua TKP di Kecamatan Sukasada, serta masing-masing satu TKP di Kecamatan Busungbiu, Sawan, dan Tejakula.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingiKepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana R Diaz, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di sejumlah wilayah Buleleng.Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng,” jelas Kapolres Ruzi dalam jumpa pers di Loby Depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (2/11/2026) siang.
Temuan 37 Paket Sabu di Tejakula
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Tejakula. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial RS, 16, di area parkir sebuah minimarket di Desa Sembiran pada 29 Oktober 2026.
Dari tangan RS, polisi menemukan 36 paket sabu dengan berat 11,43 gram bruto atau 5,31 gram netto. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 10,31 gram bruto atau 9,95 gram netto.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut mencapai 37 paket sabu dengan berat 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, lakban, pipet kaca, sejumlah pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja.
RS diduga ditugaskan untuk menempelkan paket sabu di sejumlah titik di Kecamatan Tejakula dan Kubutambahan dengan imbalan uang untuk setiap lokasi.
Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Penarukan
Pengungkapan lainnya dilakukan di Jalan Ratulangi, Terminal Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, pada 25 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK (41). Dari rumahnya, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat 34,53 gram bruto atau 28,93 gram netto.
Selain sabu, polisi menyita satu butir pil oranye yang diduga ekstasi dengan berat 0,41 gram netto, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, telepon genggam, serta catatan transaksi narkotika.
Berdasarkan pengakuan awal, DK menyebut mendapatkan paket sabu dari seseorang berinisial MR.GR. Ia juga mengaku bertugas menempelkan paket narkotika di sejumlah alamat sesuai arahan orang tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Dalam pengungkapan lainnya, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berperan sebagai pemasok maupun perantara.
Salah satunya dalam kasus di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, pada 12 Oktober 2026. Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 11,17 gram bruto di sebuah gubuk yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Saat penggerebekan, dua orang yang berada di lokasi melarikan diri. Hingga rilis disusun, identitas keduanya masih dalam penyelidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, telepon genggam, serta uang tunai Rp 2.415.000.
Secara keseluruhan, dari rekapitulasi 17 laporan polisi, polisi mencatat 13 perkara disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1), empat perkara dengan Pasal 609 ayat (2), serta enam perkara dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana penyesuaian pidana.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun dugaan peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dalam ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana peredaran narkotika, ancaman pidana yang dikenakan dapat lebih berat sesuai pasal yang disangkakan.
Polres Buleleng menyatakan penanganan perkara masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



