Guru Besar Unud Diduga Terseret Tender Proyek Rp19,37 Miliar, LSM ABJ Desak Usut Keterlibatan Sang Profesor

Quotation:
“Harus diusut keterlibatan guru besar itu. Semuanya harus terang benderang dan transparan. Maka itu sekali lagi kamu mendesak segera diusut tuntas,” desak Ketut Yasa.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Dugaan permainan PT Baliyoni Saguna dengan Universitas Udayana (Unud) dan akademisi Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, S.T., M.M., IPM, ASEAN Eng., dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di lingkungan kampus dan perusahaan menjadi sorotan.
Penelusuran arsip tender Pemerintah Provinsi Bali tahun 2012 menemukan PT Baliyoni Saguna tercatat sebagai pemenang paket pengadaan Sistem Pangkalan Data (Data Warehouse) Data Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pembelajaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali.
Berdasarkan arsip direktori tender LPSE Provinsi Bali yang dipublikasikan IndoTender, paket tersebut memiliki nilai pagu Rp19.533.700.000. Sementara itu, nilai penawaran PT Baliyoni Saguna tercatat sebesar Rp19.370.470.000.
Tender tersebut diikuti 25 peserta dan dimenangkan PT Baliyoni Saguna.
Temuan ini menarik perhatian karena ada nama Prof. Ni Wayan Sri Ariyani dikenal sebagai Guru Besar sekaligus dosen tetap Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Udayana. Dalam profil yang dipublikasikan melalui situs pribadinya, ia juga disebut pernah atau masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Baliyoni Saguna dan CEO Baliyoni Group.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat hubungan bisnis, status jabatan dalam perusahaan, serta kemungkinan adanya irisan kepentingan antara aktivitas perusahaan dan lingkungan akademik.
Prof Sri Ariyani Bantah Jadi Direktur: Baliyoni Tidak Lagi Ambil Proyek
Dilansir dari Gatra Dewata bahwa Prof. Ni Wayan Sri Ariyani saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/10/2026) untuk meminta konfirmasi mengenai informasi kepemilikan dan jabatan strukturalnya di PT Baliyoni Saguna, Prof. Sri Ariyani membantah pernah menjabat sebagai direktur. “Info nya salah.. sy tidak jadi direktur di Baliyoni..,” ucap Prof Sri Ariyani membantahnya.
Ketika ditanya mengenai informasi bahwa PT Baliyoni Saguna kerap memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Universitas Udayana serta rumor dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam dinamika pejabat tinggi kampus, ia memberikan tanggapan singkat. “Ohh wenten info kenten..,” ujarnya singkat.
Ia kemudian menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi mengambil proyek. “Baliyoni gak ada ambil proyek pak..,” tandas Prof Sri Ariyani.
Terkait mengenai dokumen tender Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali tahun 2012 serta alasan pemberian CSR perusahaan kepada Universitas Udayana, Prof. Sri Ariyani menjawab,”Niki terakhir pak.. setelah itu enggak ada ambil proyek🙏🙏”
Tender Rp19,53 Miliar: Ada Ketidaksesuaian Data Instansi
Arsip tender tahun 2012 mencatat PT Baliyoni Saguna sebagai pemenang pengadaan sistem pangkalan data pendidikan dengan nilai penawaran Rp19,37 miliar dari pagu Rp19,53 miliar.
Akan tetapi, penelusuran terhadap arsip IndoTender menemukan data yang berbeda. Pada halaman tersebut, nama paket pengadaan menyebut kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali. Namun, kolom instansi pada bagian informasi pemenang justru mencantumkan Balai Besar Veteriner Denpasar.
CSR Rp272 Juta untuk Unud, Hubungan Perusahaan dan Kampus Jadi Perhatian
Selain catatan tender, penelusuran menemukan publikasi resmi Fakultas Teknik Universitas Udayana tertanggal 16 Maret 2022 mengenai penyerahan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari PT Baliyoni Saguna senilai Rp272 juta.
Bantuan tersebut berupa furnitur dan perangkat komputer untuk melengkapi fasilitas Laboratorium Technopreneurship Fakultas Teknik Unud.
Dalam publikasi tersebut, bantuan disebut diserahkan langsung oleh Komisaris PT Baliyoni Saguna, Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, M.M.
Dekan Fakultas Teknik Unud saat itu, I Ketut Sudarsana, menjelaskan alasan pihak fakultas mengajukan bantuan kepada perusahaan tersebut.
“Karena laboratorium ini sangat erat kaitannya dengan Teknologi Informasi (IT), komputer, dan sebagainya, serta PT Baliyoni merupakan perusahaan yang banyak bergerak di bidang IT, maka kami mengajukan proposal agar sebagian CSR-nya diberikan kepada laboratorium kami.”
Laboratorium Technopreneurship tersebut diketahui dibentuk sejak 2019. Bantuan CSR diberikan untuk mendukung fasilitas pengembangan kewirausahaan mahasiswa. Pemberian CSR pada dasarnya merupakan kegiatan yang sah dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, hubungan perusahaan dengan institusi pendidikan tetap perlu dikelola secara transparan, terutama ketika perusahaan memiliki riwayat mengikuti pengadaan pemerintah dan pihak yang menyerahkan bantuan juga mempunyai hubungan akademik dengan institusi penerima.
Sejumlah hal patut diperjelas, antara lain apakah bantuan diberikan tanpa persyaratan atau imbal balik tertentu, bagaimana mekanisme pengajuan dan penerimaannya, serta apakah seluruh bantuan telah dicatat sesuai ketentuan internal universitas.
Keterbukaan dokumen menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai hubungan antara bantuan CSR dan kepentingan bisnis perusahaan.
LSM Soroti Etika ASN dan Potensi Konflik Kepentingan
Persoalan hubungan aktivitas bisnis dengan jabatan publik juga perlu dilihat dari perspektif pengawasan dan etika pemerintahan. Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN) wajib mengutamakan kepentingan publik dan tidak menggunakan kewenangan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, kelompok, ataupun perusahaan tertentu.
Ketut Yasa menegaskan bahwa aktivitas bisnis pribadi tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, persoalan dapat muncul apabila terdapat keterlibatan dalam proses pengadaan yang berhubungan dengan kewenangan kedinasan, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Maka itu, LSM ABJ pimpinan Ketut Yasa berteriak keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan dan sang prof dalam proyek tersebut. “Harus diusut keterlibatan guru besar itu. Semuanya harus terang benderang dan transparan. Maka itu sekali lagi kamu mendesak segera diusut tuntas,” desak Ketut Yasa.
“Apabila ditemukan indikasi keterlibatan ASN dalam memengaruhi proses pengadaan yang berkaitan dengan kewenangannya, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan kepegawaian maupun penegakan hukum sesuai unsur pelanggarannya,” tandas Ketut Yasa lagi.
PP 94 Tahun 2021 Mengatur Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Ketut Yasa mengungkapkan , dalam konteks hukum kepegawaian, ketentuan yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sejumlah larangan bagi PNS, termasuk menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan,” sebut Ketut Yasa.
Ketut Yasa kembali mengingatkan isu ini merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut isu keterlibatan “Sang Profesor” itu apakah terdapat tindakan yang melanggar larangan disiplin, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau keterlibatan dalam kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, PNS dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa membeberkan bahwa rangkaian penelusuran mengenai PT Baliyoni Saguna, hubungan perusahaan dengan Universitas Udayana, serta posisi Prof. Sri Ariyani menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka.
“Pertama, bagaimana status kepemilikan saham dan jabatan Prof. Sri Ariyani dalam PT Baliyoni Saguna pada 2012, 2018, 2022, hingga saat ini?” ucap Ketut Yasa.
Kedua, sebut Ketut Yasa, apakah ketika perusahaan memenangkan tender pada 2012, Prof. Sri Ariyani telah berstatus sebagai PNS? Jika sudah, apakah ia memiliki tugas atau kewenangan yang berhubungan dengan proses pengadaan tersebut?
“Ketiga, apakah benar proyek tahun 2012 merupakan pengadaan terakhir yang diikuti atau dimenangkan PT Baliyoni Saguna? Kiranya LPSE membuka riwayat pengadaan setelah periode tersebut perlu diperiksa melalui data LPSE dan dokumen resmi lainnya,” ungkapnya lagi.
Kemudian Ketut Yasa menyebutkan, Keempat, apakah penyerahan CSR senilai Rp272 juta kepada Universitas Udayana telah dilengkapi dokumen pengajuan, persetujuan, perjanjian, dan pencatatan penerimaan yang transparan?
“Kelima, apakah terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan, kebijakan pengadaan, dan dinamika pengisian jabatan di lingkungan Universitas Udayana?” ucap Ketut Yasa lagi.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



