Dua Kali Bobol Rumah Kontrakan di Singaraja, OW Terancam 7 Tahun Penjara
Pria Asal SBD itu Gasak Emas dan Uang Rp 15,9 Juta

Notes:
“OW yang asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, itu dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Dewi Sita Nomor 30, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Singaraja.
Seorang pria berinisial OW, 30, asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah diduga dua kali menyatroni rumah kontrakan tersebut dalam waktu berdekatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik penghuni rumah. Total kerugian dari dua kejadian tersebut mencapai sekitar Rp 15,9 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah pimpinan Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Komang Widiasa, S.H., bersama Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan.
Bobol rumah saat penghuni tertidur
Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP, saat mendampingi Kapolres Ruzi Gusman, saat jumpa pers di Loby Depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (2/11/2026)siang, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, ketika salah satu korban, Luh Indra Sari, 19, hendak pulang ke rumahnya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Peristiwa pencurian itu diketahui setelah korban berhenti di wilayah Kelurahan Penarukan untuk membeli bakso.
“Saat membuka dompet, korban terkejut karena uang tunai sebesar Rp 200.000 serta satu buah kalung emas bermotif rantai lengkap dengan liontinnya yang sebelumnya disimpan di dalam dompet telah raib,” jelas Kapolsek Juli.
Korban kemudian menghubungi temannya, Putu Artini, melalui WhatsApp untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15,55 juta.
Kapolsek Juli mengungkapkan, belum selesai dengan aksi pertama, pelaku diduga kembali menyatroni rumah kontrakan yang sama pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Kali ini, Putu Artini yang sedang tertidur mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar.
Saat memeriksa sumber suara, korban mendapati seorang pria tak dikenal sedang jongkok di dalam kamarnya. Korban sempat menegur pria tersebut. Namun, pelaku tidak langsung pergi hingga akhirnya korban mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Mendengar ancaman tersebut, pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar tidur,” cerita Kapolsek Juli.
Setelah memastikan pelaku kabur, korban memeriksa barang-barangnya dan mendapati uang tunai Rp 350.000 telah hilang.
Uang tersebut terdiri dari Rp 150.000 yang disimpan di dalam dompet hitam di atas meja dan Rp 200.000 yang berada di dalam tas milik saksi. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singaraja.
Terungkap lewat CCTV, pelaku ditangkap di rumah kos
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Singaraja memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri terduga pelaku, yakni seorang pria bertubuh berisi dengan tinggi badan sekitar 165 sentimeter.
Petugas kemudian mengidentifikasi pria tersebut sebagai OW (30), yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gang Dewi Sita, Kelurahan Banyuasri.
Pada Senin (12/10/2026), polisi berhasil menemukan dan mengamankan OW di tempat kosnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, OW mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku. Barang bukti tersebut berupa satu buah kalung emas bermotif rantai dengan berat sekitar 6 gram, satu buah liontin emas seberat sekitar 1 gram, serta uang tunai Rp 400.000.
Panjat tembok dan masuk lewat jendela
Berdasarkan keterangan terduga pelaku kepada polisi, aksi pencurian pertama dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku mengaku keluar dari tempat kosnya, kemudian memanjat tembok pagar rumah kontrakan korban.
Setelah berhasil masuk ke pekarangan, pelaku membuka jendela kamar tidur yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Di dalam kamar, pelaku melihat korban Luh Indra Sari sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil dompet yang berada di atas tas gendong. Di dalam dompet tersebut terdapat kalung emas, liontin, serta uang tunai Rp 200.000.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar melalui jendela dan kembali memanjat tembok pagar untuk menuju tempat kosnya.
Dari uang hasil pencurian, pelaku mengaku telah menggunakan Rp 150.000 untuk membeli rokok dan makanan. Sementara sisanya sebesar Rp 50.000 masih disimpan.
Tak berhenti di situ, pelaku mengaku kembali mendatangi rumah kontrakan tersebut pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Dengan modus serupa, pelaku memanjat tembok pagar dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil uang Rp 200.000 dari sebuah tas gendong di salah satu kamar dan Rp 150.000 dari dompet milik Putu Artini.
Namun, saat berada di kamar korban, Putu Artini terbangun dan memergoki keberadaan pelaku. Korban yang menegur serta mengancam akan melaporkannya ke polisi membuat pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri melalui jendela kamar.
Terancam hukuman tujuh tahun penjara
OW yang asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, itu dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Singaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, masing-masing LP/B/37/X/2026 dan LP/B/38/X/2026, tertanggal 12 Oktober 2026.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



