Lapas Singaraja Kecolongan? Napi Kendalikan Peredaran Sabu Lintas Wilayah
Remaja 16 Tahun Dijadikan Kurir

Quotation:
“Perang terhadap narkoba itu bukan hanya sekadar glorifikasi di mulut saja, namun kita wujudkan dengan perbuatan,” tegas Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tamparan hebat mendarat di wajah Lapas Kelas IIB Singaraja. Betapa tidak? Jeruji besi ternyata tak sepenuhnya membatasi ruang gerak bisnis narkotika. Dari balik Lapas Kelas IIB Singaraja, seorang narapidana berinisial DPI diduga masih leluasa mengendalikan peredaran sabu lintas wilayah di Kabupaten Buleleng, Bali.
Ironisnya, untuk menjalankan bisnis haram tersebut, DPI yang putra seorang aktivis LSM di Buleleng, diduga memanfaatkan seorang remaja berinisial RS yang baru berusia 16 tahun sebagai kurir.
Jaringan ini terbongkar setelah jajaran Polres Buleleng menangkap RS di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kamis (29/10/2026). Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita 36 paket sabu yang siap diedarkan.
Modus yang digunakan terbilang klasik, tetapi sulit dianggap sepele. Paket-paket sabu itu diedarkan dengan sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli sesuai instruksi pengendali.
Hasil pengembangan mengarah kepada DPI, seorang narapidana yang diduga menjadi otak pengendalian peredaran sabu tersebut dari dalam Lapas Singaraja.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Singaraja untuk menelusuri sarana komunikasi yang digunakan dalam menjalankan transaksi narkotika itu. Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan aktivitas peredaran sabu.
Temuan ini sekaligus membuka persoalan serius terkait pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Apakah Lapas Singaraja Kecolongan? Pihak Lapas Kelas IIB Singaraja tidak membantah dan mengakui adanya celah dalam sistem pengawasan. Mereka pun menyatakan berkomitmen memperketat standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam pemeriksaan terhadap pengunjung guna mencegah kembali masuknya barang-barang terlarang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Rizki Bujangga Suwardana, S.Tr, Pas, yang turut hadir dalam jumpa pers yang digelar Polres Buleleng di Loby Depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No.1 Singaraja, Senin (2/11/2026) siang menjelaskan, berdasarkan penelusuran, ponsel tersebut diduga diselundupkan oleh seorang pengunjung pada 19 Oktober 2026. Barang terlarang itu disebut disembunyikan di bagian sensitif tubuh untuk mengelabui pemeriksaan petugas. “Ponsel itu disembunyikan di bagian sensitif sehingga tidak diketahui petugas kami,” ucap Bujangga berdalih.
Menjawab pertanyaan apakah ada keterlibatan petugas Lapas dalam peredan Narkoba di Lapas, Bujangga menyatakan hingga saat ini hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan petugas Lapas. “Hasil interogasi kami, tidak petugas Lapas yang terlibat,” bantahnya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir di lapangan. Aparat, menurut dia, harus membongkar jaringan hingga ke pihak yang mengendalikan bisnis haram tersebut.
“Perang terhadap narkoba itu bukan hanya sekadar glorifikasi di mulut saja, namun kita wujudkan dengan perbuatan,” tegas Ruzi.
Terbongkarnya kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat dikendalikan dari balik tembok penjara, bahkan dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
Polisi kini menelusuri lebih jauh jaringan peredaran tersebut untuk memastikan mata rantai bisnis sabu tidak berhenti pada kurir, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang diduga menjadi pengendalinya.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



