Pembunuh di Buleleng Divonis Bebas, Ada Apa dengan Hakim PN Singaraja?

Quotation:
”Kasasi sudah diserahkan ke MA melalui panitera PN Singaraja pada 28 April. Saat ini menunggu putusan MA,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Keadilan publik kembali tercoreng oleh amar putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Ini lantaran terdakwa pembunuhan bernama I wayan Suarjana alias Jana, 46, dengan korban meninggal dunia bernama Slamet Riadi, divonis bebas oleh majelis hakim PN Singaraja.
Putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Jana dibacakan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 lalu.
Jana terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada tanggal 2 Oktober 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng keberatan atas putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (17/4). Karena dari tuntutan JPU yakni sepuluh tahun penjara, dengan Pasal 338 KUHP. Namun putusan pengadilan malah berbanding terbalik, yakni bebas.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Rabu (21/5) siang menyatakan, karena putusannya bebas atau onslag, maka upaya hukum luar biasa ini dilakukan tanpa melewati pengadilan tinggi (PT). Dengan kata lain, langsung tembus ke MA. ”Kasasi sudah diserahkan ke MA melalui panitera PN Singaraja pada 28 April. Saat ini menunggu putusan MA,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Dewa Baskara menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini menunggu putusan kasasi luar biasa, yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti diberikan media ini sebelumnya, peristiwa yang menjerat Jana terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya sekitar pukul 11.45 Wita, terjadi keributan antara Ni Kadek Sulendri, istri Jana, dengan Siti Qomariah, istri Slamet Riadi. Namun berhasil dilerai oleh terpidana.
Namun sekitar pukul 12.00 Wita, Slamet datang ke rumah Jana dengan membawa sebatang kayu. Sempat terjadi cekcok hingga tindakan fisik. Karena terdesak, Jana lalu mengambil pedang yang ada di dalam kamarnya, kemudian ditusukan ke perut Slamet.
Setelah pedang berhasil ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa.
Awalnya, polisi menerima laporan dari Slamet Riadi, kemudian Jana diamankan pihak berwajib.
Berselang dua hari kemudian, pada Jumat, 4 Oktober 2024 giliran keluarga Jana yang melaporkan Slamet Riadi. Karena terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Slamet.
Korban Slamet Riadi akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Buleleng pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.09 Wita setelah menjalani perawatan selama sembilan hari.
Writer/Editor: Francelino