Hukum

Pelarian Koki Restoran Berakhir di Pelabuhan Gilimanuk

Diduga Gasak Motor dan Barang Milik Bosnya Senilai Rp 33,3 Juta

Quotation:
“Pelaku disebut menggunakan identitas palsu ketika bekerja dan memperoleh fasilitas tempat tinggal di restoran milik korban,” ujar Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Kepercayaan pemilik restoran terhadap seorang koki justru diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian. Bekerja dengan menggunakan identitas palsu sekaligus tinggal di tempat kerjanya, seorang pria berinisial Mingguono Pramuji alias Hendra Kusuma, 58, diduga membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang milik pemilik restoran ASEAN Kitchen di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 33,3 juta.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Tim khusus Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng menangkap pria asal Jombang, Jawa Timur, tersebut setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/295/IX/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 10 September 2026.
Peristiwa kehilangan barang diketahui terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Restoran ASEAN Kitchen, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Tamblingan, Kecamatan Banjar.

Diceritakan Kapolres Ruzi bahwa pemilik restoran, Krisna Murni, 54, awalnya mendapati sejumlah barang miliknya raib. Barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi DK 5067, perangkat suara JBL Go 4, sejumlah minuman anggur, perangkat elektronik, serta uang tunai.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada salah seorang karyawan yang bekerja sebagai koki, yakni Hendra Kusuma. Selain tidak lagi masuk kerja, karyawan tersebut juga diketahui sudah meninggalkan tempat tinggalnya di lingkungan restoran. Barang-barang pribadinya pun tidak lagi ditemukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai koki untuk mendapatkan akses dan kepercayaan di lingkungan restoran. “Pelaku disebut menggunakan identitas palsu ketika bekerja dan memperoleh fasilitas tempat tinggal di restoran milik korban,” ujar Kapolres Ruzi didampingi Kasi Humas Iptu Yohana R Diaz.

Saat situasi restoran sepi, pelaku diduga mengambil sejumlah barang tanpa izin maupun sepengetahuan pemiliknya.

Diburu hingga Pelabuhan Gilimanuk

Kapolres Ruzi menceritakan, setelah menerima laporan polisi langsung bergerak. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., bersama Kanit I Pidum Ipda I Made Sudiastika memimpin proses penyelidikan yang dilakukan Tim Sus Goak Poleng.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan keterangan, serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam kehilangan tersebut.

“Hasil analisis mengarah kepada Mingguono Pramuji alias Hendra Kusuma. Tim kemudian melacak keberadaan terduga pelaku yang sempat terdeteksi berada di wilayah Denpasar,” sebutnya.

Namun, ketika petugas bergerak untuk melakukan pengamanan, keberadaan pelaku kembali berpindah. Pergerakannya kemudian mengarah ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Petugas tidak menghentikan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut di kawasan pelabuhan yang menjadi pintu penghubung Bali dan Jawa itu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Restoran ASEAN Kitchen. Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Kapolres Ruzi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perangkat suara JBL Go 4 warna hitam, telepon seluler merek Vivo dan Oppo, pakaian yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku, uang tunai Rp 167.000, serta dokumen keterangan dari Adira Finance. Total kerugian yang dialami Krisna Murni akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp 33.300.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V; atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button