
Quotation:
Dalam perjalanan kasus ini, berkasnya terus bolak-balik antara Polsek Sawan dan Kejaksaan Negeri Buleleng dengan berbagai alasan. Bahkan ada dua dokumen keterangan ahli yang hilang. Ini jelas menjadi tanda tanya besar, dan kami menduga ada pihak yang bermain-main di sini,” ungkap Gede Dimas.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Mantan Kelian Pecalang atau Ketua Ketua Pecalang Sekumpul, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, Made Gana, terpaksa mengadukan kasus pemalsuan tanda tangannya ke DPRD Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena merasa dipingpong oleh Polsek Sawan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Made Gana mengaku kecewa dengan penanganan kasus pemalsuan tanda tangannya yang dia lapor ke Polsek Sawan dan sudah dilimpahkan ke Kejari Bulelen, berjalan sangat lamban, dan terkesan kasusnya dipingpong oleh kedua lembaga penegak hukum itu.
Maka itu, Made Gana bersama kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Gede Harja Astawa & Associate Singaraja mengadu DPRD Bali dan Kejati Bali untuk mencari keadilan.
“Saya sebagai rakyat dan punya harga diri. Saya terus terang harus tuntut di manapun orang-orang ini yang memesan ini. Saya mencari keadilan supaya rakyat Indonesia ini, sama seperti saya, punya keadilan,” tandas Made Gana kepada wartawan di Restoran Retro di Jalan Kartini, Singaraja, Selasa (21/1/2025) siang.
Diceritakan Made Gana, selama dia menjabat sebagai Ketua Pecalang, dia tidak pernah menerima dana sebesar yang dituduhkan. “Dalam rangka saya sebagai ketua pecalang, sebenarnya wajar. Tapi semenjak saya menjadi ketua pecalang, tidak ada sama sekali masalah uang itu. Untuk saya, tidak pernah saya menerima uang Rp 5 juta. Sebab dari itu, saya merasa kecewa dan kecil hati. Maka dari itu saya terus terang, ada tantangan,” tandas Made Gana seraya mengaku sangat kecewa karena kasus yang dilaporkannya itu sudah hampir dua tahun namun tidak perkembangan penanganan yang serius.
Made Gana berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan atau memalsukan dokumen. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak bermain-main dengan hukum dan dana desa. Saya yakin, kebenaran akan terungkap,” ujar Made Gana.
Sementara Gede Dimas Bayu Hardi Raharja, SH, MH, kuasa hukum Made gana menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Made Gana hampir dua tahun lalu. Awalnya, laporan ini sempat di-SP3-kan oleh Polsek Sawan dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun, setelah bukti-bukti tambahan dilampirkan, kasus ini kembali bergulir meski mengalami banyak kendala.
“Dalam perjalanan kasus ini, berkasnya terus bolak-balik antara Polsek Sawan dan Kejaksaan Negeri Buleleng dengan berbagai alasan. Bahkan ada dua dokumen keterangan ahli yang hilang. Ini jelas menjadi tanda tanya besar, dan kami menduga ada pihak yang bermain-main di sini,” ungkap Gede Dimas.
Pengacara muda ini juga mengkritik jaksa yang dinilainya salah memahami unsur-unsur dalam KUHP terkait kasus pemalsuan tanda tangan. “Dalam KUHP, unsur ‘dapat menimbulkan kerugian’ seharusnya cukup, baik kerugian potensial maupun faktual. Namun, jaksa menginterpretasikannya secara berbeda, sehingga menghambat proses hukum,” kritik Gede Dimas.
Merasa tidak puas dengan penanganan di tingkat lokal, Made Gana bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bali. Laporan mereka diterima oleh I Ketut Sudiarta, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali, yang berjanji akan mengawal kasus ini.
Selain itu, mereka juga berkonsultasi dengan anggota DPRD Bali, langsung melaporkan kasus kepada ketua Fraksi Gerindra Gede HArja Astawa, untuk mendapatkan arahan.
“Kami diterima dengan baik oleh Kejati Bali, dan mereka memberikan pengayoman yang baik. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan hukum,” tutur Gede Dimas.
Gede Dimas bersama kliennya Made Gana berjanji akan terus mengawal proses gelar perkara di Polres Buleleng sambil menunggu tindaklanjut dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Writer/Editor: Francelino