Hukum

Korupsi: “Membegal” Dana LPD Tamblang, Antarini dan Trimayasa Ditahan Kejari Buleleng

Quotation:
”Kedua tersangka ditahan sejak Rabu (5/3), sementara berada di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari kedepan sampai 20 Maret. Ditahan agar tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Gara-gara “membegal” dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang, dua orang mantan petinggi LPD Tamblang, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, harus berurusan dengan hukum. Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi, yang terjadi di dalam lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh Desa Adat Tamblang.

Kedua mantan petinggi LPD Tamblang yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng adalah Made Opi Antarini, 37, yang merupakan eks bendahara dan Ketut Trimayasa, 37, yang pernah menjabat sebagai sekretaris di LPD Tamblang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng.

Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dalam kasus ini. Selain tersangka, jaksa penyidik juga melimpahkan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

”Kedua tersangka ditahan sejak Rabu (5/3), sementara berada di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari kedepan sampai 20 Maret. Ditahan agar tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, dalam press releasenya yang diterima media ini, Minggu (9/3/2025) siang.

Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana yang telah divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024. Korupsi yang dilakukan oleh Rencana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.555.716.674, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Sedangkan dalam putusan majelis hakim, ia dinyatakan merugikan negara Rp 474.170.100.

Sedangkan Opi Antarini, lanjut Dewa Baskara, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000. ”Perbuatan yang dilakukan mantan tiga pengurus LPD ini berlangsung sejak 2014 hingga 2020,” Dewa Baskara yang berwajah seragam tapi murah senyum itu.

Dewa Basjara yang juga menjadi Humas Kejari Buleleng itu mengutarakan bahwa tersangka Opi Antari dan Trimayasa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button