Hukum

Hukum: Dua Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Buleleng

Quotation:
“Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Buleleng, Kamis (6/8/2026),” ucap Humas Kejari Buleleng Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Buleleng, Kamis (6/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa yang juga Humas Kejari Buleleng menjelaskan, penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 13.50 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng itu menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa.

Tersangka pertama berinisial KAK diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juni Artini, S.H. “Sementara itu, tersangka kedua berinisial GS diserahkan kepada JPU Chandra Andhika Nugraha, S.H,” ucap Dewa Baskara.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Dengan rampungnya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selanjutnya, kata Dewa Baskara, masing-masing Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk memasuki proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana, yang menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Melalui proses tersebut, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai prosedur yang berlaku.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button