Hukum: Akhirnya Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Quotation:
“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Setelah pra peradilannya ditolak oleh hakim, akhirnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Hasto pun berganti pakaian dan berpindah tempat tidur. Kini Hasto berpakaian rompi tahanan berwarna oranye dan tidur di hotel prodeo milik KPK. Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasil pantauan media, orang kepercayaan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu setelah diperiksa sebagai tersangka untuk beberapa jam, akhirnya Hasto turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Sebelum diperiksa penyidik KPK Kamis (20/2/2025), Hasto kepada wartawan menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik. “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hasto mencoba tetap tegar dan mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik. “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” ujarnya.
“Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” sambungnya.
“Anak emas” Mega itu mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. Kendati sudah mengenangkan rompi warna oranye, namun ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi. “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Editor: Francelino
Sumber: Kompas.com