Hukum

Hibah Pemkab Buleleng ke Kejati Bali dan Polres Buleleng Dilaporkan ke KPK

LSM ABJ Juga Laporkan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Gedung Pasar Banyuasri

Quotation:
“Seharusnya, bangunan Pasar Banyuasri menghabiskan anggaran sebesar 44,45 miliar. Dalam hal ini ada kemungkinan kerugian/mark up sebesar Rp 114,55 miliar,” tulis LSM ABJ dalam laporannya ke KPK RI.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) yang diketuai Drs Ketut Yasa melakukan aksi bersih-bersih terhadap Pemkab Buleleng. Sejumlah dana hibah ke aparat penegak hukum (APH) yang adalah lembaga vertikal di Bali dan Buleleng di zaman Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Pj Bupati Ketut Lihadnyana kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Polres Buleleng, mulai diusik oleh LSM ABJ.

LSM ABJ melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di internal Pemkab Buleleng, gratifikasi hibah ke Kejati Bali dan Polres Buleleng, ke KPK Republik Indonesia pertanggal 4 Maret 2025.

Dalam suratnya bernomor: 001/ABJ/III/2025, Perihal: Laporan Dugaan TIPIKOR, tanggal 4 Maret 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa itu, ada tiga kasus besar yang dilaporkan ke KPK RI. “Kami dari LSM Aliansi Buleleng Jaya melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di internal Pemkab Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejati Bali,” tulis LSM ABJ di kata pembuka suratnya.

Ketiga kasus besar yang dilaporkan LSM ABJ itu nilai kerugian yang dideriita daerah/negara cukup besar yakni sekitar Rp 135,55 miliar.

1. Dugaan gratifikasi hibah Pemkab Buleleng sebesar Rp 7 miliar pada 27 Agustus 2022. (https://bali.tribunnews.com/2022/11/08/pemkab-buleleng-beri-hibah-untuk-kejati-bali-rp-7 miliar-lihadnyana-sebut-tak-melanggar-hukum)

2. Hibah Pemkab Buleleng kepada Polres Buleleng sekitar Rp 14 miliar tahun 2024. (https://www.balipuspanews.com/pemkab-buleleng-berikan-hibah-rp-14-miliar-ke-polres buleleng-untuk-bangun-gedung.html)

3. Pembangunan Pasar Banyuasri seluas 6.350 M2 menelan anggaran APBD sebesar Rp 159 miliar, menurut kalkulasi konstruksi permeter harganya sebesar Rp 7 juta. “Seharusnya, bangunan Pasar Banyuasri menghabiskan anggaran sebesar 44,45 miliar. Dalam hal ini ada kemungkinan kerugian/mark up sebesar Rp 114,55 miliar. (https://www.nusabali.com/index.php/berita/65986/semi-modern-pasar-banyuasri-telan-rp 1596-miliar),” tulis LSM ABJ yang beralamat di Jalan Pulau Irian No 36 Singaraja, Bali, dalam laporannya.

Foto Dok: Pasar Banyuasri yang anggaran pembangunan diduga di-mark-up

LSM ABJ menguraikan dalam laporannya, dalam hal penggunaan APBD ada SOP yang disebut KUA-PPA (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran). Disini Pemkab Buleleng telah melanggar SOP dalam menggunakan APBD karena pada saat bersamaan ada 50.000 KIS rakyat miskin ditelantarkan alias terblokir dengan klaim dari PEMKAB Buleleng yaitu tidak mempunyai anggaran, tetapi justru mempunyai uang untuk dihibahkan kepada APH.

“Mengingat peristiwa terlibatnya Kajari Buleleng, Fahrul Rozy korupsi sebesar Rp 24 miliar dan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka sebesar Rp 16 miliar dalam kasus perijinan. Dapat disimpulkan bahwa pemerintahan di Buleleng mengalami darurat korupsi. Untuk itu besar harapan kami agar KPK segera menindaklanjuti laporan kami,” tulis LSM ABJ di akhir laporannya.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button