Nasional

Gubernur Koster Terbitkan SE No 09/2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

Quotation:
“Sanksi itu berupa: a) penundaan bantuan keuangan; b) penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa; c) penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat,” bunyi isi SE Nomor 09 Tahun 2025.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Gubernur Bali Dr Ir I Wayan Koster, MM, kembali menerbitkan surat edaran (SE). Kali ini, Gubernur Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pada hari Minggu (6/4/2025) sore.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 itu tercantum delapan (8) larangan. Salah satu poin dari SE Nomor 09 Tahun 2025 ini adalah larang bagi pengusaha air mineral memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali.

Delapan larangan yang tertuang dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah adalah: 1.Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut; 2.Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan; 3.Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

4. Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali; 5. Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

6.Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai; 7. Masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai; dan 8.Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Gubernur Koster berencana mengumpulkan semua pengusaha air terkait larangan memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 itu juga memuat sanksi dan penghargaan bai yang melanggar dan yang mentaati larangan dalam SE tersebut. Pertama, sanksi untuk Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidakmelaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi cukup berat. Sanksi itu berupa: a) penundaan bantuan keuangan; b) penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa; c) penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan d) tidak mendapat bantuan/fasilitas program yang bersifat khusus.

Kedua, sanksi untuk pelaku usaha jauh lebih berat lagi antara lain pencabutan izin usaha. “Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restaurant dan café) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas,” tegas GubernurKoster.

Sanksinya berupa: a) peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan b) pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Masih menurut SE Nomor 09 Tahun 2025, bagi desa, desa adat dan lembaga yang melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan diberikan penghargaan atau reward. Misalnya desa dan/atau desa adat yang berhasil melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.

Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restaurant dan café) yang sukses melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button