HukumProfile

Diduga Tipu Warga Bali, Oknum Kolonel CPM di Kemenhan Dilaporkan ke Puspom

Ngaku Dekat Menteri AHY, Bisa Cabut HPL Tanah Batu Ampar, Minta Rp 3 M

Quotation:

Puspom TNI akan langsung melakukan penyelidikan awal terhadap laporan yang masuk, baik dengan mengumpulkan bukti maupun meminta keterangan dari pelapor dan pihak-pihak terkait,” tandas Mayjen Hariyanto.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Oknum anggota TNI-AD berpangkat Kolonel (melati tiga di pundak) bernama Kolonel CPM Sudarsono dilaporakn Nyoman Tirtawan, warga Buleleng, Bali, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2024).

Kolonel CPM Sudarsono bertugasdi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI di Jakarta. Sang Kolonel dilaporkan Tirtawan atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Bahkan pelapor Nyoman Tirtawan sudah dimintai keterangan oleh pemeriksa di Puspom TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Rabu (4/12/2024) lalu. Pemeriksanya adalah Lektol CPM Bhudy Soetanto.

Bagaimana kisahnya? Tirtawan mengaku, kasus tersebut berawal dari perkenalan melalui Grup WhatsApp (GWA). Dalam grup dengan nama Jurnal Tajen, Tirtawan kenal dengan anggota grup bernama Doel Samson Sambarnyawa alias Ferry Sanjaya yang mengaku Ketua Front Revolusi Rakyat Anti Korupsi (FRRAK).

“Ferry mengaku punya relasi Satgas Mafia tanah dan jaringan untuk bantu selesaikan kasus tanah Batu Ampar, di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali,” cerita Tirtawan.

Komunikasi Tirtawan dan Ferry pun makin intens dan hubungan mereka makin dekat. Kemudian, Ferry ke Bali tanggal 21 Agustus 2024 melalui jalan darat. “Saya jemput dia di Gilimanuk dan nginap di rumah saya di Pemaron-Buleleng,” bebernya.

“Masih di bulan Agustus 2024 datanglah temannya yang diperkenalkan sebagai Satgas Mafia tanah bernama Iwan Darmawan dan Parulian sebagai staf KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Tirtawan.

Pada pertemuan tersebut, cerita Tirtawan, dia menyerahkan sejumlah dokumen kepada staf KLHK tersebut. Berdasarkan hasil kajian mereka, tanah warga di Batu Ampar tersebut mempunyai kaitannya dengan kawasan hutan. “Jika tanah Batu Ampar masuk kawasan hutan maka proses kembalinya tanah warga sangat cepat dan dibutuhkan dana sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.

Namun keberadaan tanah tersebut, kisah Tirtawan, berubah saat dia bertemu dengan Kepala Bagian Pemetaan Tanah Buleleng, Gunawan di Desa Banyupoh. Bahwa tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan. “Maka dialihkan penanganannya ke Kementerian ATR/BPN Pusat dengan diminta biaya total Rp 3 miliar dan dijanjikan pencabutan HPL 0001 milik Pemkab Buleleng dalam dua minggu,” katanya.

Tirtawan pun menyanggupi nominal uang yang diminta tersebut. Tirtawan pun mentransfer uang kepada Ferry Sanjayasebesar Rp 200 juta dan dilanjutkan Rp 900 juta pada tanggal 13 September 2024. “Beberapa harinya datanglah orang yang dikenalkan sebagai staf ahli Kementerian ATR/BPN yamg bernama Agus Wibowo melihat tanah Batu Ampar yang dihadiri sekitar 60 warga Batu Ampar,” papar Tirtawan.

Pada bulan September, kata Nyoman, Kolonel CPM Sudarsono datang ke Bali dan menginap di Wisma Bima Kuta. Kedatangannya bertujuan meminta Tirtawan supaya segera menyerahkan uang sisa pengurusan tanah tersebut.

“Saya disuruh cepat cari uang sisa dari janji Rp 3 miliar. Namun setelah dalam perjanjian dua minggu tidak ada progress dan Agus Wibowo juga janji tuntaskan pengembalian tanah warga sampai 20 Oktober 2024 sebelum pelantikan Presiden dengan paket Nusa Dua dengan biaya Rp 500 juta plus bonus 1 hektar tanah tapi sesudah lewat batas waktu justru minta uang terus,” ungkap Tirtawan.

Tirtawan pun mulai menangkap niat buruk CPM Sudarsono dan Timnya sehingga meminta kembali uangnya. Akan tetap Agus Wibowo malah mengancam penjarakan Nyoman. “Akhirnya tim yg terdiri dari Kolonel CPM Sudarsono-Ramces-Parulian-Iwan Darmawan-Ferry Sanjaya rapat agar uang tersebut dikembalikan, namun sampai sekarang belum ada progres,” tukasnya.

Bagaimana tanggapan Kolonel CPM Sudarsono? Media ini mencoba konfimasi Kolonel CPM Sudarsono melalui WhatsApp (WA) pada haei Sabtu (21/12/2024) pagi pukul 09.04 Wita namun ditunggu hingga pukul 11.25 Wita tidak ada respon dari Kolonel CMP Sudarsono. Nomor kontak WA yang bersangkutan aktif dengan tanda centang dua warna hitam.

Atensi TNI

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menegaskan, pihaknya memiliki prosdur yang tegas dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI.

“Dalam kasus seperti ini (CPM Sudarsono-red), TNI memiliki prosedur yang tegas dan transparan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI,” ujar Hariyanto saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

Dikatakan Mayjen Hariyanto, jika ada masyarakat yang melaporkan kasus ke Polisi Militer TNI (Puspom TNI), maka langkah pertama adalah memastikan laporan tersebut diterima dan dicatat secara resmi.

“Puspom TNI akan langsung melakukan penyelidikan awal terhadap laporan yang masuk, baik dengan mengumpulkan bukti maupun meminta keterangan dari pelapor dan pihak-pihak terkait,” tandas Mayjen Hariyanto.

Setelah laporan diterima kata Mayjen Hariyanto, Puspom TNI akan melakukan penyidikan secara profesional dan independen. Jika terbukti bahwa oknum TNI yang bersangkutan melanggar hukum maka akan dikenakan tindakan sesuai peraturan militer, termasuk hukum pidana militer tergantung jenis pelanggarannya.

“Mengingat kasus ini melibatkan seorang oknum TNI yang bertugas di Kementerian Pertahanan, maka koordinasi antara Puspom TNI dan Kemenhan akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Hariyanto menegaskan, TNI tidak mentolerir tindakan melanggar hukum, apalagi jika merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini akan diprioritaskan penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengingat jumlah kerugian yang cukup signifikan.

Menurut Hariyanto, TNI berkomitmen menjaga nama baik institusi dan memastikan setiap prajurit atau oknum yang terbukti bersalah menerima sanksi yang sesuai. Jika laporan ini terbukti benar, maka tindakan tegas akan diambil, baik berupa hukuman disiplin ataupun pidana militer sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan proses penanganan ini kepada pihak berwenang. TNI akan memastikan prosesnya berjalan adil, cepat, dan transparan,” pungkas Mayjen Hariyanto.

Witer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button