Cewek MiChat dari Jawa Tengah Jadi Kurir Narkoba di Buleleng

Quotation:
“SN datang ke Buleleng, Bali, setelah dibooking seorang pria berinisial UJ, 41, dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, memalui aplikasi MiChat. Setelah berada di Buleleng, SN diajak UJ bergabung dengan jaringan mafia narkoba,” Kasatres Narkoba Edy.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penangkapan sekitar 11 anggota jariangan mafia Narkoba di Kabupaten Buleleng, diwarnai kisah menarik. Ini lantaran seorang cewek MiChat asal Desa Serang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SN, 20, kini menjadi kurir Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Buleleng.
SN datang ke Buleleng, Bali, setelah dibooking seorang pria berinisial UJ, 41, dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, memalui aplikasi MiChat. Setelah berada di Buleleng, SN diajak UJ bergabung dengan jaringan mafia narkoba.
Dalam press release di Mapolres Buleleng yang dipimpin oleh Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, didampingi Kasatres Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmikan, Selasa (27/5/2025) siang menceritakan bahwa cewek MiChat SN yang selama ini disuruh UJ mengirim sabu-sabu ke pemilik bunker di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
Disebutkan Wakapolres Ari Herawan bahwa UJ, SN ditangkap bersama RM, 43, asal Dusun Dasan Gol, Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada hari Jumat (23/5/2025) dinihari pukul 05.00 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Selain ketiga anggota jaringan mafia Narkoba tersebut diatas, Satres Narkoba Polres Buleleng juga membekuk SD, 39, di Desa Bondalem, Tejakula, berdasarkan laporan warga yang resah akan maraknya transaksi narkoba. Dari tangan SD, Tim berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,33 gram netto.
“SD mengaku mendapatkan barang haram ini dari temannya, Made Esa, asal Denpasar. Dia sering bertransaksi menggunakan sistem tempel,” ujar Waka Polres Sri Herawan.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat (9/5/2025), petugas menyasar Desa Lokapaksa, Seririt. Dalam penggerebekan di sebuah rumah, tiga pelaku ditangkap yakni KL, 46, KM, 40, dan PA, 31. Dari lokasi ditemukan dua paket sabu dan seperangkat alat hisap. Hasil penyelidikan menunjukkan KM menyuruh PA mengambil barang dari seseorang bernama Ulik Sondah di Desa Sidetapa.
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Buleleng juga memburu DPOnya hingga Denpasar. Di Denpasar polisi berhasil menangkap DD, 28, yang terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 9,14 gram netto. DD sebelumnya menjual barang tersebut kepada tersangka lain bernama Putra. Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
Dalam kasus lainnya, seorang tersangka bernama SR, 45, ditangkap dini hari di sebuah kos di Batubulan, Gianyar, setelah buron karena menjual sabu ke tersangka Catur. “SR sempat menyembunyikan sabu dalam pipet plastik dan mengaku meletakkan barang pesanan di pinggir jalan sesuai perintah pembeli,” tambah Kasatres Narkoba AKP Putu Edy.
Penangkapan lainnya terjadi pada 12 Mei 2025, ketika tersangka BA, 36, ditangkap di Banyuning, Buleleng, dengan sabu seberat 0,45 gram netto. BA mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ajiman asal Desa Pegayaman.
Kamis (15/5/2025), tim Bhayangkara Goal Poleng menggerebek rumah DN, 27, di Desa Sidetapa. DN dituduh sebagai pengedar yang kerap menyuplai sabu dari seseorang bernama Lanok. Barang bukti yang ditemukan termasuk timbangan digital dan belasan alat isap.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
“Operasi ini menegaskan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus berlanjut,” tegas Wakapolres Ari Herawan.
Writer/Editor: Francelino