Hukum

Bukit Ser-gate: Didampingi LSM GENUS, Warga Pemuteran Datangi Kejari Buleleng

Quotation:
“Itu bertentangan UU KPK Pasal 50 ayat 4. Dan pasal ini sudah pernah diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Buleleng. Itu sudah kita buktikan saat Polres Buleleng masih ditingkat penyelidikan dan kejaksaan sudah dalam status penyidikan, kami melakukan koordinasi dengan Kapolres dan penyidik agar berkas laporan diserahkan ke penyidik kejaksaan,” kritik Anton.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah Kamis (22/5/2025) siang mendatangi Polres Buleleng mempertanyakan penanganan laporan tentang kasus pengalihan tanah negara oleh oknum tertentu, Rabu (28/5/2025) siang warga Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, melanjutkan roadshow perjuangan hukum mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (LSM GENUS) Antonius Sanjaya Kiabeni alias Anton.

Mereka tidak kenal lelah dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran yang diduga kuat hendak dicederai oleh oknum tertentu dengan memainkan laporan mereka tentang dugaan korupsi di kawasan itu.

Warga Pemuteran dan LSM GENUS terima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto.

Kepada kedua pejabat Kejari Buleleng itu selain menyampaikan keresahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Bukit Ser yang saat ini kasusnya ditangani Polres Buleleng masih jalan ditempat, perwakilan warga Pemuteran Mede Muliawan didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni juga mendesak Kejari Buleleng agar laporan yang sama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak Februari 2025 lalu segera dilanjutkan.

Usai pertemuan Anton mengatakan, kedatangan mereka bersama perwakilan masyarakat Desa Pemuteran untuk mendesak Kejari Buleleng agar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan penyerobotan lahan dikawasan Bukit Ser yang telah dilaporkan ke Kejati Bali agar ditindak lanjuti. “Sampai saat ini laporan tersebut di Polres Buleleng masih dalam status penyelidikan. Karena itu laporan kami di Kejati Bali melalui Kejari Buleleng kami minta untuk segera ditindak lanjuti,” tandas Anton.

Jika soal kewenangan penanganan yang saat ini masih ditangani Polres Buleleng menjadi alasan karena terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlidik), Anton memiliki pandangan hukum yang berbeda. Anton berpegang pada Pasal 50 ayat (4) UU KPK.

“Itu bertentangan UU KPK Pasal 50 ayat 4. Dan pasal ini sudah pernah diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Buleleng. Itu sudah kita buktikan saat Polres Buleleng masih ditingkat penyelidikan dan kejaksaan sudah dalam status penyidikan, kami melakukan koordinasi dengan Kapolres dan penyidik agar berkas laporan diserahkan ke penyidik kejaksaan,” kritik Anton.

Anton menyatakan, biasa dalam perkara laporan berstatus penyelidikan tidak memiliki batas waktu, siapapun tidak diperkenankan masuk disebabkan masih dalam bentuk pengumpulan berkas, data dan keterangan.
“Persoalan saat ini kasus yang dilaporkan di Polres Buleleng sudah sampai ke BPKP dan sikapnya tegas terkait kasus tanah di Bali menjadi perhatian BPKP, disebabkan terkait adat dan pariwisata,” ungkap pria kelahiran Flores Timur, NTT itu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Baskara mengatakan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami apresiasi perjuangan masyarakat adat dan LSM. Tapi kami juga ingin mereka memahami bahwa proses hukum itu ada tahapan. Saat ini, Polres sudah lebih dahulu mengeluarkan surat penyelidikan, maka kita beri kesempatan untuk menangani dulu agar tidak tumpang tindih,” kata Dewa Baskara.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan tetap berkoordinasi dalam perkembangan kasus tersebut, namun memilih menahan diri untuk menghindari kebingungan publik terkait kesan adanya rebutan perkara. Kendati demikian, ia menyebut tetap memantau perkembangan kasus tersebut di Polres Buleleng.

“Kita hindari ada kesan rebutan perkara, Polres sudah tangani kan menjadi bias jika kasus yang sama kami tangani lagi. Kami juga menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polres agar tidak terjadi simpang siur penanganan,” jekas Dewa Baskara.

Sementara itu, data yang diperoleh dari Polre Buleleng menyebutkan bahwa Polres Buleleng telah membentuk Timsus untuk menangani kasus laporan dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang diduga mafia tanah sejak dilaporkan Desember 2024 lalu. Sampai saat ini sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button