
Quotation:
Terhadap jual-beli tersebut, terjadi pada tahun 2021 dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 598.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) dan saya sudah membayar lunas secara cash kepada I Nengah Wangi bersama kuasa hukumnya INS. Harga tersebut merupakan harga bersih yang diterimaI Nengah Wangi, karena biaya pajak-pajak dan biaya jual beli sepenuhnya saya yang keluarkan sebagai pihak pembeli,” beber Purnamek di butir 3 surat klarifikasinya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ni Luh Ami istri almarhum I Nengah Wangi melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Global Yustisia Law Firm yang beralamat di Jalan Ngurah Tai No 55 C Lt 2 Singaraja, Bali, melayangkan surat teguran hukum atau somasi pertama kepada Wayan Purnamek.
Ini lantaran masalah transaksi jual-beli tanah negara setelah berubah status menjadi tanah dengan SHM atas nama I Nengah Wangi (almarhum) No.3551 seluas 92 are (9.200 M2) itu belum tuntas dan bakal bergulir ke ranah hukum.
Dalam surat Somasi I itu, Wirasanjaya, SH, MH, CLA and partners dari Firma Hukum Global Yustisia Law Firm, memberikan deadline waktu 7 hari kepada Purnamek untuk membayar sisa uang pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 14.477.500.000 (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima rayus ribu rupiah) kepada kliennya Ni Luh Ami.
“Dengan ini kami memberikan teguran hukum atau somosasi I kepada saudara atau siapa pun yang telah turut menerima pembayaran penjualan tanah yang sebenarnya dari pembeli tanah saat itu untuk segera mengembalikan uang pembayaran milik klien kami secara tunai dan seketika dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini,” tulis Wirasanjaya dalam surat Somasi I tertanggal 7 Feberuari 2025 itu yang diterima media ini Jumat (7/2/2025) sore.
Kemudian dalam surat Somasi I itu Wirasanjaya membuat perincian bahwa tanah yang dimohon sertifikat itu seluas 92 are dengan harga per are Rp 184.000.000 sesuai pengakuan INS sehingga total pembayaran yang harus diterima kliennya adalah Rp 16.928.000.000. “Namun versi pengakuan Purnamek tahun 2021 dia sudah melunasi (bayar cash) senilai Rp 598.000.000. Tanggal 23 Oktober 2023 dibayar lagi Rp 231.562.500. Nah, tanggal 22 Januari 2024 INS mentransfer uang sebesar Rp 1.620.937.500. Jadi, sisa atau dugaan kekurangan pembayaran adalah senilai Rp 14.477.500.0000,” urai Wirasanjaya.
“Harga tanah per are Rp 184.000.000 tersebut dari keterangan INS yang disampaikan kepada kami pada tanggal 30 Desember 2024,” ungkap Wirasanjaya lagi.
Wirasanjaya juga mempertanyakan luas tanah yang dimiliki kliennya. Karena, sebut dia, sesuai pengakuan INS di hadapan pimpinan DPRD Buleleng saat sidak ke kawasan Bukit Ser tanggal 24 Desember 2024 maupun kepada dirinya pertanggal 30 Desember 2024 bahwa INS yang membantu mengurus SHM setelah berhasil mengurus SHM lahan seluas 92 are itu maka luas tanah itu dibagi dua yakni 50 persen untuk Nengah Wangi dan 50 persen untuk IND sebagai bayar jasanya. Ini berarti, ungkap Wirsanjaya, maka kliennya harusnya kebagian lahan 46 are. “Tapi dalam jual beli hanya 12 are. Sisa tanah dari 46 are itu kemana?” ungkapnya lagi.
Wirasanjaya pun memperingatkan Purnamek untuk segera melunasi sisa uang yang merupakan hak kliennya, bila Purnamek tidak mengindahkan Somasi I ini maka Wirasanjaya mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Kami selaku kuasa hukum dari Ni Luh Ami (istri dari I Nengah Wangi) masih tetap menunggu itikad baik dari saudara dan rekan kerja saudara untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Wirasanjaya.
“Apabila saudara tidak mengindahkan surat Somasi I ini maka kami akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan Undang-Undang,” tegas Wirasanjaya.
Purnamek Layangkan Surat Klarifikasi
Bagaimana tanggapan Wayan Purnamek? Purnamek yang dikonfirmasikan Jumat (7/2/2025) malam sekitar pukul 21.26 Wita via WhatsApp (WA), langsung mengirim surat klarifikasi tertanggal 6 Februari 2025 yang dikirim ke Firma Hukum GLOBAL YUSTISIA Lwa Firm, via WA kepada media ini pukul 21.30 Wita (Jumat, 7/2/2025).
Dalam surat klarifikasi dan informasi itu, Purnamek mengakui bahwa dirinya memang membeli tiga bidang tanah milik I Nengah Wani (almarhum) yang terletak di Banjar Dinas Yes Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
“Benar saya ada membeli 3 (tiga) bidang tanah milik I NENGAH WANGI (almarhum) yang terletak di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yaitu: a. Sebidang tanah dengan SHM 03579/Desa Pemuteran, seluas 6.850 M2, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 04 Agustus 2021, No. 54/2021, dihadapan Notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti, SH, M.Kn; b. Sebidang tanah dengan SHM No. 3580/Desa Pemuteran, seluas 1.450 M2, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 04 Agustus 202 1, No. 53/2021, dihadapan Notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti, SH, M.Kn, c.Sebidang tanah dengan SHM No. 3581/Desa Pemuteran, seluas 900 M2, sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 04 Agustus 2021, No. 55/2021, dihadapan Notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti, SH, M.Kn,” tulis Purnamek di butir pertama surat klarifiasinya.
Di butir kedua surat klarifikasi, Purnamek menyatakan bahwa pada saat transaksi jual beli tersebut, I Nengah Wangi selaku penjual telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Ni Luh Ami yang hadir bersama dengan suaminya dan menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti, SH, M.Kn;
“Terhadap jual-beli tersebut, terjadi pada tahun 2021 dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 598.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) dan saya sudah membayar lunas secara cash kepada I Nengah Wangi bersama kuasa hukumnya INS. Harga tersebut merupakan harga bersih yang diterimaI Nengah Wangi, karena biaya pajak-pajak dan biaya jual beli sepenuhnya saya yang keluarkan sebagai pihak pembeli,” beber Purnamek di butir 3 surat klarifikasinya.
Di butir 4 surat klarifisikasinya, Purnamek memaparkan, “Informasi yang saya terima penjualan tanah-tanah tersebut adalah merupakan pembayaran success fee kepada kuasa hukumnya, sehingga terkait dengan transfer dari INS kepada Ni Luh Ami sebesar Rp. 1.852.500.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), saya tidak mengetahuinya karena hal itu terkait dengan perjanjian antara I Nengah Wangi (almarhum) dengan pihak kuasa hukumnya.”
“Saat ini tanah-tanah yang saya beli dari I Niengah Wangi (almarhum) tersebut telah saya jual kembali kepada orang lain, sehingga saat in tanah-tarnah tersebut telah beralih dan dikuasai sepenuhnya pihak-pihak sehagaimana yang tertera dalam surat Saudara tersebut,” ungkap Purnamek dalam butir 5 surat klarifiasinya.
Writer/Editor: Francelino