Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

Quotation:
“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” tegas Nyoman Sunarta,Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri, dalam somasinya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Meski telah memiliki hukum tetap dan telah melaksanakan kembali putusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali berkaitan dengan sejumlah persoalan yang terjadi, Bendesa Agung MDA Bali diduga melakukan pembiaran dan mengabaikan hasil pemilihan Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022 – 2026.
Sikap tidak jelas Bendesa Agung MDA Bali atas hasil paruman agung yang dilakukan Desa Adat Banyuasri yang hingga saat ini tidak menerbitkan SK penetapan dan pengukuhan juga memberikan imbas pada proses pembangunan dan program yang dilakukan meski keberadaan Desa Adat Banyuasri tetap berjalan sesuai dengan tatanan adat yang berlaku.
Menyikapi kondisi itu, Kelian Adat Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa bersama para prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih, Selasa 26 Mei 2026 melalui Kuasa Hukum pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., dan rekan melayangkan somasi atau surat teguran yang ditujukan kepada Bendesa Agung MDA Bali.
“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” tegas Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri dalam somasinya.
Melalui kuasa hukumnya, Kelian Adat bersama Prajuru juga menegaskan selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027, melalui proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan secara skala dan niskala berdasarkan Awig-awig dan Perarem serta peraturan lain yang berlaku, berdasarkan hasil Paruman Desa Adat.
“Ada 4 berita acara paruman desa adat banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025, tanggal 6 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 161/PDT/2024/PT Dps, tanggal 14 Agustus 2024, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024,” bebernya.
Pada sisi lain, somasi yang disampaikan juga menyebutkan, setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pernah mengajukan permohonan SK penetapan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Banyuasri Tahun 2022-2027 kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Secara tegas dalam somasi itu juga disampaikan, pembiaran yang dilakukan akibat tidak diterbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027 oleh MDA Provinsi Bali, maka sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini Desa Adat Banyuasri tidak bisa mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.
“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. Fakta tersebut, sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri karena harus berjuang sendiri untuk bisa menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri,” sebutnya.
Melalui somasi yang disampaikan kepada Bendesa Agung MDA Bali diharapkan dapat disikapi secara bijaksana oleh para pemangku kepentingan dan semua pihak sehingga hasil pemilihan melalui paruman agung yang dilakukan krama adat Banyuasri dapat berjalan dengan baik meski masih menyisakan waktu setahun.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



