Batu Ampar Kembali Mendidih: Polisi Selidiki Dugaan Penghalangan Putusan
ABJ Desak Putusan MA Segera Dijalankan

Quotation:
“BPN dan Pemkab Buleleng melawan perintah hakim PTUN tanggal 2 Mei 2025 yang sangat bermaksud menghalang-halangi, melawan dan menggagalkan perintah pengadilan yang sudah inkrah,” kata Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Polemik pertanahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memanas. Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa tanah seluas sekitar 45 hektare tersebut.
Ketua ABJ Ketut Yasa mengatakan, persoalan itu berkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 yang berada di Dusun Batu Ampar. Ia meminta kepolisian menindak pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Yasa, persoalan menjadi serius karena, berdasarkan klaim ABJ, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, ia menilai putusan itu belum sepenuhnya dijalankan.
“Sudah lebih dari setahun BPN Buleleng belum mencabut HPL Nomor 0001, luas 45 hektare yang terletak di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan,” ujar Yasa.
Yasa juga mempersoalkan langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang disebutnya justru menggugat masyarakat. Menurut dia, masyarakat sebelumnya telah memenangkan perkara di PTUN Denpasar dan telah melengkapi persyaratan untuk proses pensertifikatan tanah sesuai dengan putusan pengadilan.
“BPN dan Pemkab Buleleng melawan perintah hakim PTUN tanggal 2 Mei 2025 yang sangat bermaksud menghalang-halangi, melawan dan menggagalkan perintah pengadilan yang sudah inkrah,” kata Yasa.
Atas dasar itu, ABJ mendesak Polres Buleleng mempercepat penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara Batu Ampar. Yasa mengatakan, jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk, lanjut dia, tindakan penahanan apabila syarat hukum untuk itu telah terpenuhi.
Polisi: Masih dalam Penyelidikan
Polres Buleleng membenarkan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Bali Berkabar telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Buleleng mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk dugaan adanya pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan PTUN.
“Masih dalam proses lidik,” jawab Kapolres Buleleng melalui pesan WhatsApp.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan dari kepolisian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diposting, baik BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng belum ada pernyataan resmi. Media ini tetap memberikan kesempatan kepada BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng untuk memberikan penjelasannya.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



