LSM GENUS Sentil Polres Buleleng Soal Kasus Bukit Ser
Polres Buleleng Diminta Tak Buang-Buang Waktu

Quotation:
”Ada loncatan tidak masuk logika hukum. Padahal berdasarkan data sudah ”Ada loncatan tidak masuk logika hukum. Padahal berdasarkan data sudah jelas. Jangan sampai kapolres larut dalam program ketahanan pangan, tapi lupa dengan penegakan hukum,” ucap Anton.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – LSM Gema Nusantara (LSM GENUS) kembali menyentil Polres Buleleng soal kasus Bukit Ser.
Ketua Eksekutif LSM GENUS Antonius Sanjaya Kiabeni meminta Polres Buleleng tak buang-buang waktu, dalam penanganan kasus pemalsuan permohonan tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Apalagi ada indikasi perubahan tersangka ke seseorang yang sudah meninggal.
Aksi damai turun ke jalan yang rencananya digelar LSM GENUS pada Rabu (20/5) urung dilakukan, sebab Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menuju ke Polda Bali. Sehingga, agar tidak muncul perbedaan persepsi, mereka akhirnya berkoordinasi dengan pimpinan polisi Buleleng itu pada Selasa (19/5/2026).
Anthonius Sanjaya Kiabeni yang akrab disapa Anton mengatakan, pihaknya mendukung Polres Buleleng dalam penegakan hukum, tulus, jujur, dan gentleman. Meski begitu, ditegaskan pula kalau polisi harus segera menerbitkan surat penetapan tersangka, karena sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Meski SPDP itu akhirnya hangus, karena polisi disebut tak melengkapi berkas.
”Kami tidak kejar waktu. Tapi ini waktunya Polres Buleleng menetapkan tersangka. Karena ini sudah penyidikan bukan penyelidikan,” tegas Anton kepada wartawan dalam acara jumpa pers di sebuah restoran di pusat Kota Singaraja, Rabu (20/5/2026) siang.
Pihaknya khawatir kasus itu didiskualifikasi kejaksaan, sebab sudah kehabisan waktu. Katanya, polisi minta pihaknya tetap didukung, untuk membuat kasus menjadi lebih jelas. Anton menyebut, Kapolres Buleleng mengatakan mereka punya cara dan teknis dengan kejaksaan. LSM Genus mengingatkan, agar kesempatan kedua dari kejaksaan, dimanfaatkan dengan baik dan profesional oleh Polres Buleleng.
”Kalau kasus ini dalam hari-hari kedepan belum ada kejelasan, kami akan lakukan aksi besar-besaran. Jangan halangi kami. Termasuk somasi ke Kapolres Buleleng,” ancamnya.
Anton curiga, ada indikasi perubahan tersangka dari Nengah Kutang ke Nengah Matal. Padahal lokasi tanah yang ditempati Kutang dan Matal tidak beririsan, karena ditengah mereka ada I Nengah Wangi. Sehingga sangat tidak masuk akal.
Masalahnya Matal sudah meninggal dunia. Sehingga kalau diarahkan dan dipaksakan ke arah Matal, maka kasus ini pun terancam di-SP3-kan atau dihentikan. Hal ini diendus LSM Genus, setelah pemeriksaan pelapor untuk konfrontir data.
”Ada loncatan tidak masuk logika hukum. Padahal berdasarkan data sudah jelas. Jangan sampai kapolres larut dalam program ketahanan pangan, tapi lupa dengan penegakan hukum,” tegasnya lagi.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025 dengan terlapor bernama Nengah Kutang. Awalnya pada 2007, Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan SPPT atas tanah negara bebas, yang terletak di sebelah timur Pura Bukit Ser. Pada 2009, krama adat memagari sekeliling tanah tersebut dengan batang pohon santan dan kawat berduri.
Tetapi pada 2024, tanah itu yang rencananya akan dibangun Pura Segara atau Pura Taman oleh Desa Adat Pemuteran, ternyata telah disertifikatkan oleh Nengah Kutang, dengan menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik). Padahal ia tidak pernah bertempat tinggal, menempati, menguasai tanah yang dimohonkan itu.
Atas peristiwa, krama Desa Adat Pemuteran mengalami kerugian secara immateriil yaitu kehilangan tanah, yang akan digunakan untuk Pura Segara atau Pura Taman. Juga mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 36 miliar.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



