Gugat Petani Batu Ampar, LSM ABJ Surati Presiden Copot Bupati Buleleng

Quotation:
“Saya menerima warisan masalah yang harus saya selesaikan selaku Kepala Daerah atau Bupati Buleleng, terkait penyelamatan aset milik Pemkab Buleleng,” ucap Bupati Sutjidra.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Aksi Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra yang menggugat para petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, sebesar Rp 38 miliar, mendapat reaksi keras dari publik.
Bahkan LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) langsung menyurati Presiden Prabowo yang isinya mendesak Presiden Prabowo mencopot Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dari jabatan empuknya.
Surat dari LSM ABJ itu dikirim pada tanggal 20 April 2026 dengan ditandatangani oleh Ketua LSM ABI Drs Ketut Yasa dan Penasihat LSM ABJ Nyoman Tirtawan.
Surat tersebut berisikan tiga poin penting. Pertama, LSM ABJ meminta Presiden Prabowo Bupati Nyoman Sutjidra dari jabatanya sebagai Bupati Buleleng.
“Mencopot jabatan Bupati Buleleng atas nama dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG karena melawan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara / PTUN yang sudah bekekuatan hukum tetap yang diatur dengan PP No. 48 tahun 2016. Sebelumnya juga Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG melawan putusan MK nomor 24/PUU-XXII/ 2024 yang melarang pejabat Tata Usaha Negara untuk ajukan PK terhadap putusan PTUN yang sudah inkrah di mana yang bersangkutan tetap mengajukan PK meskipun permohonannya telah ditolak,” tulis LSM ABJ di poin pertama surat tersebut.
Di poin kedua, LSM ABJ menulis bahwa aksi Bupati Buleleng menggugat rakyatnya sendiri di PN Singaraja senilai Rp 28 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan gugatanan itu dinilai penuh dengan konspirasi.
“Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG menggugat warga/masyarakat sebesar Rp38 miliar di Pengadilan Negeri Singaraja tanpa dasar hukum yang jelas, serta terdapat dugaan adanya konspirasi yang merugikan masyarakat yang taat membayar pajak dan menaati hukum,” urai LSM ABJ di poin kedua suratnya.
Di poin ketiga, LSM ABJ mengungkapkan Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra terancam pidana penjara paling lama 9 sembilan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No 1 Tahun 2023. “Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” demikian bunyi poin ketiga surat yang dikirim ke Presiden Prabowo.
Surat tersebut juga ditembukan kepada Mendagri, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri.
Bagaimana tanggapan Bupati Buleleng? Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra yang dikonfirmasi media ini Selasa (21/4/2026) pagi menjelaskan, “Saya menerima warisan masalah yang harus saya selesaikan selaku Kepala Daerah atau Bupati Buleleng, terkait penyelamatan aset milik Pemkab Buleleng.”
Bupati Sutjidra berjanji akan memberikan penjelasan detail tentang kasus Batu Ampar. “Nanti saya dengan Bagian Hukum dan BKAD memberikan penjelasan terkait Batu Ampar,” janji Bupati Sutjidra.
Untuk diketahui, setelah putusan PTUN dari tingkat pertama hingga MA (kasasi) turun yang memenangkan para petani, ada beberapa upaya hukum yang dilakukan Bupati Buleleng (Pemkab Buleleng), berupa mngajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agun (MA) RI pada tanggal 25 September 2025 dengan nomor surat pengiriman berkas: 1239/PAN.W7-TUN3/HK2.7/IX/2025. Majelis PK yang diketaui Suharto, SH, MH, dalam putusannya bernomor:198 PK/TUN/2025, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjau Kembali Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Setelah kalah lagi di upaya hukum PK, kini Pemkab Buleleng menggunakan upaya hukum lainnya berupa perdata dengan menggugat rakyatnya sendiri (para petani Batu Ampar) sebesatr Rp 28 miliar yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pertanggal 14 April 2026 dengan nomor: 357/Pdt.G/2026/PN Sgr. Tercata sebagai penggugat Bupati Buleleng dan tergugat tujuh orang petani di batu Ampar plus PT Bali Coral Parka.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



