Hukum

Dilaporkan ke Propam Polda Bali, Kasatreskrim Buleleng Tanggapi dengan Santai

Quotation:
”Silahkan saja kalau mau dilaporkan. Justru saya senang sekali. Artinya penyidikan yang kami lakukan akan benar-benar terawasi. Biarkan fakta hukum yang membuktikan,” tegas AKP Widura.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus penipuan yang menjadikan Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, tersangka, ternyata menyeret nama Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Istri Perbekel Fajar Kurniawan malah melaporkan Kasatreskrim Widura ke Propam Polda Bali dengan tuduhan melakukan kriminalisasi terhadap tersangka Fajar Kurniawan.

Bagaimana tanggapan Kasatrreskrim Widura? Kasat Reskrim) Polres Buleleng mengaku antusias dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng dilaporkan ke Propam Polda Bali pada Selasa (14/4) oleh Herawati Lishasi, istri Ngurah Fajar didampingi Kuasa Hukum, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. Mereka datang memberikan keterangan beserta bukti indikasi kesewenangan dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

”Silahkan saja kalau mau dilaporkan. Justru saya senang sekali. Artinya penyidikan yang kami lakukan akan benar-benar terawasi. Biarkan fakta hukum yang membuktikan,” tegas AKP Widura dikonfirmasi media ini, Kamis (16/4/2026).

Proses hukum yang menjerat Fajar Kurniawan, disebut membuka ruang pemerasan. Bahkan disebut, ada indikasi pemerasan terhadap tersangka.

AKP Widura mempersilahkan pelapor untuk membuktikan semuanya secara terang benderang, berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Sebab melaporkan peristiwa tidak dilarang dan sah dilakukan.

”Namun yang dapat saya tegaskan dan yakinkan adalah tidak ada sedikitpun terlintas, untuk melakukan pemerasan,” tegasnya Kasareskrim Widura

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button