Hukum

Tak Laksanakan Putusan PTUN, Kepala BPN Buleleng Dilaporkan ke Polres Buleleng

Kepala BKAD Buleleng Turut Dilaporkan ke Polres Buleleng

Quotation:
“Saya merasa dirugikan karena saya tidak bisa memproses legalitas sebidang tanah milik saya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Rahnawi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Salah seorang petani Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, bernama Rahnawi, 63, Senin (13/4/2026) mendatangi Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.

Rahnawi melaporkan Kepala BPN Kabupaten Buleleng dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Ka BKAD) Kabupaten Buleleng ke Satreskrim Polres Buleleng. Kedua pejabat itu dilaporkan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Setiap Orang yang Mencegah, Menghalang-halangi, atau Menggagalkan Tindakan yang Dilakukan oleh Seorang Pejabat yang Berwenang untuk Melaksanakan Ketentuan Perundang-Undangan.

Menurut laporan Rahnawi, tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada bukanOktober 2025 yang bertempat di Kantor BPN Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.

Bagaimana kronologisnya? Rahnawi dalam laporannya menceritakan, “Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026, saya melalui pengacara saya bersurat ke Hakim Pengawas PTUN Denpasar melaporkan bahwa eksekusi/pencabutan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Nomor 001 yang terletak di Batu Ampar, karena Kepala BPN Kabupaten Buleleng dan kepala BKAD sampai sekarang tidak melaksanakan perintah terkait Putusan Pengadilan PTUN Denpasar.”

“Akibat kejadian tersebut, saya menginginkan agar ditindaklanjuti secara ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 353 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambah Rahnawi lagi.

Tindakan Kepala BPN Buleleng yang tidak melaksakanakan Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, kata Rahnawi dalam laporan, dirinya dirugikan karena tidak bisa memproses legalitas sebidang tanah miliknya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya merasa dirugikan karena saya tidak bisa memproses legalitas sebidang tanah milik saya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan melapor ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” ungkap Rahnawi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button