Hukum

Batu Ampar-gate: Usai PAS Cs Diperiksa, Bakal Ada Kejutan?

Satreskrim Polres Buleleng Akan Segera Gelar Perkara

Quotation:
“Iya benar, penyidik telah meminta keterangan dari terlapor berinisial MS, DKP, KW dan PAS terkait penyidikan kasus tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atas tanah milik petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru.

Bila mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Unit III Satreskrim Polres Buleleng, dalam waktu dekat akan segera terjadi kejutan di Bumi Panji Sakti Buleleng. Ini lantaran penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng telah memeriksa empat pelapor utama dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Buleleng berinisial PAS, mantan Sekda Buleleng dengan inisial DKP, dan dua mantan Kepala BPN Buleleng yakni MS dan KW.

Menurut rencana akhir bulan Maret 2026 akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan Nasib keempat terlapor yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng. Kabar mengejutkan bakal terjadi usai gelar perkara nanti.

“Iya benar, penyidik telah meminta keterangan dari terlapor berinisial MS, DKP, KW dan PAS terkait penyidikan kasus tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Kamis (26/3/2026).

Kasi Humas Yohana didampingi Kanit III Satreskrim, Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa menegaskan pemeriksaan terlapor dilakukan berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SP2HP/245/III/RES.1.9/2026/Satreskrim tanggal 9 Maret 2026 dan surat panggilan yang ditujukan kepada para terlapor.

“Kemarin, penyidik sudah meminta keterangan terlapor berinisial PAS terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada proses penerbitan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan seluas 450.000 M2 di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak,” tandas Yohana dibenarkan Fongky Suhendra.

Fongky menambahkan, penyidik masih melengkapi keterangan satu saksi lagi sebelum melakukan gelar perkara yang dijadwalkan pada akhir bulan Maret 2026

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa para terlapor yang sangat berpotensi naik status dalam perkara ini dijerat dengan pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tanggal 25 November 2020.

Selain minta keterangan saksi pelapor I Nyoman Tirtawan, saksi korban Rahnawi dan terlapor berinisial MS, DKP, KW dan PAS, penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng segera melaksanakan gelar perkara.

Akan adakah tersangka? Polisi belum mau menjawab secara terbuka dan public minta menunggu hasil pelaksanaan gelar perkara nanti.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button