Hukum

LSM ABJ Nilai Kakanwil BPN Bali Diduga Pelihara “Mafia”

Polres Buleleng Didesak Segera Tangkap Para Terlapor

Quotation:
“Maaf, jangan sampai masyarakat menilai bahwa Kakanwil memelihara mafia tanah atau Kakanwil dipelihara mafia tanah, dan bersikap arogan yang berujung pada pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) sangat menyayangkan sikap Kakanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, yang menyatakan bahwa pencabutan/pembatalan Sertifikat HPL No 0001 dengan prasyarat harus mencabut laporan Nyoman Tirtawan di Polres Buleleng.

Dengan sikap itu, Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa menilai ada dugaan Kakanwil Eko yang baru menjabat beberapa pekan di Kanwil BPN Bali itu sedang memelihara mafia tanah dan atau dipelihara mafia tanah.

“Kami dari LSM ABJ sangat menyayangkan sikap tidak cerdas Kakanwil BPN Bali ini. Kakanwil BPN Bali itu menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setiap orang apalagi pejabat setingkat Kakanwil harus tunduk kepada putusan pengadilan,” kritik Yasa, Jumat (6/3/2026).

“Maaf, jangan sampai masyarakat menilai bahwa Kakanwil memelihara mafia tanah atau Kakanwil dipelihara mafia tanah, dan bersikap arogan yang berujung pada pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Yasa dengan nada sindir.

Yasa menjelaskan bahwa pembatalan/pencabutan Sertifikat HPL No 0001 tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang berjalan di Satreskrim Polres, karena pencabutan/pembatalan adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakan Kakanwil BPN Provinsi Bali.

Di bagian lain, Ketua LSM ABJ ini juga mendesak Satreskrim Polres Buleleng untuk segera menangkap dan menahan para terlapor karena secara hukum tata usaha negara para terlapor sudah terbukti bersalah dengan adanya putusan pengadilan yang sudah inkrackt.

“Saya minta penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk segera tangkap dan tahan para terlapor itu. Karena putusan PTUN Denpasar yang sudah berkekuatan hukum tetap telah menyatakan mereka bersalah,” tegas Yasa.

“Jadi, tidak ada alasan bagi penyidik untuk segera tangkap dan tahan para terlapor itu, yang diputusn PTUN mereka sudah dinyatakan bersalah,” tandas Yasa lagi.

Yasa pun mengingatkan kembali Polres Buleleng bahwa laporan Tirtawan ini sudah berulangkali berulang tahun sehingga patut diseriusi penanganannya. “Laporan Pak Tirtawan ini tiap tahun berulang namun belum menyentuh terlapor. Sedangkan kasus ITE dengan terlapor Pak Tirtawan hanya dalam hitungan bulan Tirtawan langsung jadi tersangka kemudian disidangkan. Publik berharap hari Nyepi ini Polres Buleleng bisa persembahkan kado istimewa berupa penahanan para terlapor,” tandas Yasa.

“Agar para terlapor mulat sarira atau instrospeksi diri di saat menyambut HR Nyepi di Lapas,” pungkas Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa.

Hingga berita ini diposting belum ada tanggapan dari Kanwil BPN Provinsi Bali. Media ini tetap memberikan kesempatan kepada Kanwil BPN Provinsi Bali untuk memberikan penjelasannya.

Writer: Francelino
Editor : Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button