Nasional

Jadi Tersangka, Jenderal Pol Listyo Sigit Dipecat dari Kepala Staf Kepresidenan

Quotation:
“Isinya tentang pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ucap Mensesneg Prasetyo Hadi.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Sudah jatuh tertimpa tangan. Itulah ungkapan yang cocok menggambar kodnisi mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri karena diduga kuat terlibat dalam aksi penyadapan ilegal nomor WA Presiden Prabowo Subianto, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga kehilangan jabatan barunya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Presiden Prabowo Subianto pun bergerak cepat dengan memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Rabu (4/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Prasetyo mengatakan, Prabowo telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden,” kata Prasetyo.

“Isinya tentang pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Aryo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Kepala Staf Kepresidenan. “Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,” ujar Prasetyo.

“Dia akan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” sambungnya.

Pemerintah Serahkan Proses Hukum kepada Aparat Penegak Hukum

Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian Listyo berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara penyadapan tersebut.

Pemerintah, kata dia, menyayangkan dinamika yang melibatkan sejumlah individu dalam perkara itu.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pemerintah meminta seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button