Hukum

Hukum: Sewa Avanza Pakai Identitas Palsu, Lalu Mobil Digadaikan

Quotation:
“Kendaraan yang disewa merupakan Toyota New Avanza tahun 2023 dengan nomor polisi asli DK 1930 GF. Namun, setelah mobil berada dalam penguasaan penyewa, kendaraan tersebut justru tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” ucap Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Modus penyewaan mobil berujung dugaan penggelapan kembali terungkap di Bali. Sebuah Toyota Avanza tahun 2023 senilai Rp 220 juta diduga digelapkan setelah disewa menggunakan identitas palsu, kemudian digadaikan untuk mendapatkan uang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial I Gusti Ngurah Putu AAU, 30, dan Putu E, 37. Keduanya diketahui telah diamankan dan ditahan di Polsek Kuta.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam keterangan pers saat jumpa pers di Loby Depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No1 Singaraja, Senin (2/11/2026) siang menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyewaan satu unit Toyota New Avanza melalui perusahaan rental PT Rissa Rentcar Bali. Mobil tersebut disewa pada Minggu (11/10/2026) dengan durasi tiga hari, mulai 11 hingga 14 Oktober 2026.

“Kendaraan yang disewa merupakan Toyota New Avanza tahun 2023 dengan nomor polisi asli DK 1930 GF. Namun, setelah mobil berada dalam penguasaan penyewa, kendaraan tersebut justru tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” ucap Kapolres Ruzi.

Diceritakan Kapolres Ruzi, persoalan mulai terungkap ketika pemilik rental menerima notifikasi dari aplikasi GPS pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Notifikasi tersebut menunjukkan bahwa perangkat GPS yang terpasang pada mobil sewaan telah dicabut.

Pemilik rental, jelas Kapolres Ruzi, kemudian mencoba menghubungi pihak penyewa. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons. Keesokan harinya, korban bahkan mendatangi rumah penyewa untuk mencari keberadaan mobil maupun orang yang menyewanya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Hingga batas waktu penyewaan berakhir pada 14 Oktober 2026, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan,” papar Kapolres Ruzi

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Buleleng melalui laporan polisi Nomor LP/B/344/X/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 22 Oktober 2026. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 220 juta.

Mobil dibawa ke Sidatapa untuk digadaikan

Kapolres Ruzi mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa
mobil yang berhasil dikuasai diduga dibawa ke wilayah Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Di lokasi tersebut, salah satu pelaku meminta bantuan rekannya untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut.

“Setelah mendapatkan uang dari hasil gadai, uang tersebut diduga digunakan bersama-sama untuk berfoya-foya,” paparnya.

Ditangkap di penginapan kawasan Lovina

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Sus Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., bersama Kanit I Pidum IPDA I Made Sudiastika, S.E, berhasil menemukan lokasi keberadaan salah satu pelaku berinisial I Gusti Ngurah Putu AAU

Pada Sabtu (24/10/2026), tim gabungan yang terdiri dari Tim Sus Goak Poleng, Opsnal Reskrimum Polda Bali, dan Polresta Denpasar memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Penginapan Wahyu Dana, kawasan Lovina, Buleleng.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Polisi juga menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana di sejumlah wilayah hukum Polda Bali membuat penanganan perkara dilakukan secara terpisah berdasarkan lokasi dan waktu kejadian.

Yang menarik, kendaraan tersebut ditemukan menggunakan nomor polisi DK 1340 DMO yang disebut polisi sebagai nomor polisi palsu. “Sementara nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah DK 1930 GF,” beber Kapolres Ruzi.

Selain mobil, polisi turut mengamankan satu buah kunci kendaraan, satu kunci master, surat perjanjian sewa kendaraan dari PT Rissa Rentcar Bali, serta BPKB dan STNK asli kendaraan.

Berdasarkan dokumen kendaraan, mobil tersebut tercatat atas nama Dewa Nyoman Manuaba.

Atas perbuatannya, I Gusti Ngurah Putu AAU dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancama pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button