Kasus Penipuan-Penggelapan, Tersangka IKOW Diserahkan ke Jaksa

Quotation:
“JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penyidik Kepolisian Resor Buleleng menyerahkan tersangka berinisial IKOW dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (24/9/2026).
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan perkara atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam proses tersebut, tersangka IKOW diserahkan kepada JPU Made Juni Artini, S.H. untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung lancar dan kondusif. “Setelah menerima pelimpahan tersebut, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.
Dengan pelaksanaan Tahap II ini, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan setelah proses penyidikan oleh Kepolisian Resor Buleleng.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



