Polres Buleleng Serahkan Tersangka Kasus Pencurian AR ke Jaksa

Quotation:
tersangka AR diserahkan kepada JPU I Gde Doni Hendrawan, S.H. untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penyidik Kepolisian Resor Buleleng menyerahkan tersangka berinisial AR beserta perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (24/9/2026).
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Dalam proses tersebut, tersangka AR diserahkan kepada JPU I Gde Doni Hendrawan, S.H. untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Dewa Baskara.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



