HukumPers

Ternyata Gaya Rezim Orba Hidup Kembali, Berita SINARTIMUR.co.id Terkena Unauthorized Takedown

Ini Judul beritanya: “Nasib Tersangka Pemalsuan Dokumen Batu Ampar Menggantung, Kejari-Polres Saling Lempar?”

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kebebasan pers sebagai salah satu agenda reformasi ternyata sudah ternoda. Ada pihak tertentu yang menggunakan cara-cara rezim pemerintah Orde Baru (Orba) untuk membungkam pers.

Salah satu korban rezim saat ini adalah media online SINARTIMUR.co.id. Ada pihak tertentu yang melakukan Unauthorized Takedown terhadap berita SINARTIMUR.co.id dengan judul “Nasib Tersangka Pemalsuan Dokumen Batu Ampar Menggantung, Kejari-Polres Saling Lempar?”

Diperkirakan, censorship content terhadap berita ini dilakukan Kamis (17/9/2026) malam setelah berita itu viral.

Aksi Repressive takedown atau pembungkaman pemberitaan diketahui dengan Nyoman Tirtawan melakukan komplain ke redaksi SINATIMUR.co.id Jumat (18/9/2026) pagi pukul 07.46 wita. Tirtawan menduga redaksi SINARTIMUR.co.id yang melakukan takedown, tetapi setelah dicek oleh tim IT SINARTIMUR.co.id ternyata berita tersebut terkena Unauthorized Takedown oleh pihak tertentu.

Pers Indonesia memiliki fungsi sebagaimana diatur UU No 40 tahun 1999 tengang Pers terutama di Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial; serta Pasal 4 (1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; serta (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Maka berita yang terkena Unauthorized Takedown oleh pihak-pihak tertentu, diposting untuk memenuhi hak informasi publik.

“Nasib Tersangka Pemalsuan Dokumen Batu Ampar Menggantung, Kejari-Polres Saling Lempar?”

Quotation:
“Jadi istilahnya seperti main pingpong. Katanya bola ada di penyidik, lalu dibilang di jaksa. Makanya saya ingin mereka debat terbuka,” ujar Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Nyoman Tirtawan, pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait perkara Batu Ampar, Desa Pejaarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (17/9/2026) pagi bersama belasan massa mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja.

Hadiran Tirtawan bersama massa mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait perkara Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut. Setelah penetapan tersangka, proses hukum perkara tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan.

Kasus yang dilaporkan Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng pada 8 Desember 2023 itu sebelumnya telah menetapkan Komang Wedana, 62, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah alat bukti. Namun, sekitar dua bulan setelah penetapan tersebut, perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Kondisi itu membuat Tirtawan mempertanyakan koordinasi antara penyidik Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ia menilai penanganan perkara terkesan saling mengarahkan kewenangan antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

“Jadi istilahnya seperti main pingpong. Katanya bola ada di penyidik, lalu dibilang di jaksa. Makanya saya ingin mereka debat terbuka,” ujar Tirtawan saat mendatangi Kejari Buleleng, Kamis (17/9).

Mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu menilai unsur formil dan yuridis dalam perkara tersebut telah cukup jelas. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada penetapan satu tersangka apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kenapa cuma satu orang dijadikan tersangka? Padahal kasusnya dibuat secara bersama-sama,” tandas Tirtawan yang juga legenda hidup penyelamat uang rakyat Rp 98 miliar saat Pilgub Bali 2018.

Tirtawan berharap penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara penyidik dan jaksa. Ia juga menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut sebelumnya telah dilaporkan dengan melibatkan sejumlah pejabat.

Aktivis antikorupsi ini mengungkapkan tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Buleleng dan Polres Buleleng untuk tidak mem-P21-kan perkara ini karena dasar kuat yakni adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang antara berbunyi:

“Menimbang bahwa oleh karena Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak memperhatikan keberadaan Putusan Pengadilan Nomor: 59/PDT.G/2010/PN.SGR., tanggal 17 Juni 2010, dan juga belum tuntas melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan bidang tanah objek sengketa, hal tersebut bermakna tindakan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 27Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bertentangan dengan asas clean and clear. Oleh karenanya Pengadilan berkesimpulan penerbitan sertifikat objek sengketa cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum sehingga patutlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untuk mencabutnya.”

SPDP Dikembalikan ke Penyidik

Sementara itu, Kejari Buleleng memastikan bahwa proses hukum tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Johannes P.R. Siboro, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng.

Menurut Johannes, apabila SPDP kembali disampaikan oleh penyidik, jaksa akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

“Pada pokoknya jaksa peneliti, jaksa penuntut umum dapat melakukan tindakan hukum apabila ada SPDP yang masuk ke kejaksaan. Begitu masuk, maka akan dilakukan koordinasi yang setara,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan prosedural dalam penanganan perkara pidana pada prinsipnya dapat diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosedural hukum sekarang sudah bisa diakses oleh umum. Jadi teman-teman bisa lihat semuanya bagaimana proses itu,” katanya.

Dengan demikian, bola penanganan perkara kini kembali berada pada penyidik Polres Buleleng. Publik pun menunggu kejelasan mengenai kelanjutan perkara tersebut, termasuk alasan pengembalian SPDP dan langkah penyidik setelah berkas perkara kembali ditindaklanjuti.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button