Hukum

Overstay 481 Hari, WNA Perancis Dideportasi dari Bali

Quotation:
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” ujar Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Warga negara Perancis berinisial PHT, 68, dideportasi dari Indonesia setelah terbukti tinggal di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku selama 481 hari.

PHT dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/9/2026) pukul 16.55 Wita. Ia diberangkatkan dengan didampingi petugas imigrasi.
PHT sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor yang berlaku hingga 18 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui pihak ketiga.

Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, ITAS PHT berakhir, sementara ia tetap berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.

PHT kemudian tercatat mengalami overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.

Dalih Urus Perpanjangan lewat Pihak Ketiga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, setiap orang asing tetap bertanggung jawab memastikan izin tinggalnya berlaku selama berada di Indonesia.

Menurut dia, penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen keimigrasian tidak menghilangkan kewajiban tersebut.

“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” ujar Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Dalam pemeriksaan, PHT juga menyampaikan adanya dugaan kelalaian atau penipuan yang dilakukan pihak ketiga dalam proses perpanjangan ITAS.

Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa PHT telah berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Overstay Lebih dari 60 Hari Berujung Deportasi

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, penegakan hukum keimigrasian berlaku bagi seluruh orang asing yang melakukan pelanggaran.

Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

“Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun untuk melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Hendarsam.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang memiliki izin tinggal dan berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.

Pendeportasian PHT dilakukan pada Rabu sore melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa orang asing yang berada di Indonesia wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Pengurusan dokumen melalui pihak lain tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pemegang izin tinggal atas status keimigrasiannya.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Kanim Singaraja

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button