Kejari Buleleng Selesaikan Perkara Penipuan Lewat Restorative Justice

Quotation:
“Penerapan keadilan restoratif juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi turut mengedepankan pemulihan dan perdamaian,” ucap Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyelesaikan perkara dugaan penipuan atau penggelapan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Senin (17/8/2026).
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng mulai pukul 09.30 WITA. Perkara tersebut melibatkan tersangka Putu Gede Adi Suwastiawan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Dewa Baskara.
Dewa Baskara mengungkapkan bahwa proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat berlangsung dengan baik dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kata dia, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice mengedepankan pemulihan hubungan serta penyelesaian perkara secara damai dengan memperhatikan kepentingan para pihak.

Melalui mekanisme tersebut, Kejari Buleleng berharap penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat bagi pihak yang terlibat sekaligus mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Penerapan keadilan restoratif juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi turut mengedepankan pemulihan dan perdamaian,” pungkas Dewa Baskara.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



