Kejari Buleleng Kembalikan Motor Yamaha Jupiter MX

Quotation:
“STNK tercatat atas nama Putu Yuda Adi Subangkit dengan alamat Jalan Setia Budi, Penarukan,” ucap Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak pada Senin (10/8/2026).
Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh JPU Made Juni Artini, S.H. bersama staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam rilisnya Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.menyebutkan, barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DK 2736 UM.
Sepeda motor tersebut memiliki Nomor Kendaraan MH32560015K005139 dan Nomor Mesin 2S6-00459, serta dilengkapi satu kunci kontak.
Selain sepeda motor, kata Dewa Baskara, Kejari Buleleng juga mengembalikan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor tersebut. “STNK tercatat atas nama Putu Yuda Adi Subangkit dengan alamat Jalan Setia Budi, Penarukan,” ucap Dewa Baskara.
Barang bukti tersebut telah diterima secara langsung oleh pihak yang berhak. Proses pengembalian berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



