Kasus Penipuan PGAS Masuk Tahap Penuntutan

Notes:
“Pelaksanaan tahap kedua berjalan lancar.”
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Perkara dugaan penipuan/penggelapan dengan tersangka berinisial PGAS memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (10/8/2026), sekitar pukul 12.50 WITA.
Dalam proses tersebut, PGAS diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU Isnarti Jayaningsih, S.H. Penyerahan dilakukan setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan dinyatakan telah memenuhi tahapan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
“Pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan kondusif,” demikian keterangan yang diterima terkait proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara dugaan penipuan/penggelapan terhadap PGAS beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



