Legislatif

DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD Buleleng 2025, SiLPA Tembus Rp 96,3 Miliar

Quotation:
“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD berkomitmen memperkuat pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ucap Bupati Sutjidra.

Singaraja,SINARTIMUR.co.id — DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat dalam pembahasan, dengan salah satu sorotan utama berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai lebih dari Rp96,3 miliar.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin Ketua DPRD Ngurah Arya di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (29/7). Rapat dihadiri Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan.

Sebelum pengesahan, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Wayan Masdana, menyampaikan rekomendasi agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disetujui menjadi perda. Badan Anggaran menilai pembahasan telah menghasilkan kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi DPRD, komisi, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng sehingga tidak terdapat substansi yang menghambat pengesahan.

Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang dinilai berlangsung secara cermat dan konstruktif. Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pemerintah daerah mencatat realisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan pembiayaan yang menghasilkan SiLPA sebesar Rp96,324 miliar. Dana tersebut akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya sekaligus diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga mengungkapkan bahwa sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti secara bertahap. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD berkomitmen memperkuat pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sesuai ketentuan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah.

Writer: Francelino
Editor; Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button