Warga Desa Sepang Kelod Gerudug Dewan, Minta Polemik Tapal Batas Desa Diselesaikan

Quotation:
”Dulu batas Desa Sepang Kelod dan Dapdap Putih itu di bawah KUD Dapdap Putih, ada tulisannya di sana. Sekarang bergeser 25 meter, kalau sampai ke pangkung malah hampir 500 meter,” ujar Perwakilan Masyarakat Desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Mantan Kasi Humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya memimpin warga Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menggerudugGedung DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja, Senin (20/1/2025) pukul 14.00 Wita.
Aksi mereka adalah menyuarakan permasalahan tapal batas desa. Mereka mendesak Dewan agar permasalahan tapal batas antara desa mereka dengan Desa Dapdap Putih dapat terselesaikan.
Kedatangan mereka dengan jelas untuk menyampaikan keluhan, atas polemik tapal batas Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih. Sebab ada pergeseran tapal batas dari lokasi sebelumnya di sana. Hal ini pun ditakutkan menjadi kisruh antar desa.
”Dulu batas Desa Sepang Kelod dan Dapdap Putih itu di bawah KUD Dapdap Putih, ada tulisannya di sana. Sekarang bergeser 25 meter, kalau sampai ke pangkung malah hampir 500 meter,” ujar Perwakilan Masyarakat Desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya kepada wartawan.
Diceritakannya, plang tapal batas antar desa dipasang bukan di batas yang sebenarnya. Sebelumnya pernah dipasang pada tahun 2016, namun dicabut oleh masyarakat Desa Sepang Kelod.
Terbaru, pada 22 Januari 2024 kembali terpasang plang yang sama di lokasi sama. Masyarakat Desa Sepang Kelod pun tidak tahu menahu pemasangan tapal batas itu. Meski sempat dipertemukan antar desa oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 9 Juli 2024, namun ternyata akibat perdebatan internal dan eksternal, membuat tidak ada keputusan.
Tentu pihaknya mempertanyakan perihal pemasangan plang tapal batas di lokasi yang tidak semestinya. Sebab acuan aturan dan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng yang belum ada.
”Yang pasang itu diduga warga Desa Dapdap Putih, masyarakat kami tidak ada yang lihat. Plang tersebut sudah kami cabut dan amankan pada Jumat (17/1/2025) di Kantor Desa Sepang Kelod. Biar tidak ada onar,” lanjut Sumarjaya.
Warga Desa Sepang Kelod berharap penyelesaian batas desa ini, dapat sesuai dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod, yang berkaitan dengan Tri Kahyangan agar tidak ada perbedaan.
Sebab menurut Sumarjaya, pihaknya mempertahankan warisan dari leluhur. Sebab batasnya sudah ada semenjak Desa Sepang itu ada. Meski begitu, pihaknya menempuh jalur-jalur formal agar tidak terjadi gesekan antar warga.
”Jadi kami pertahankan yang notabene diklaim masuk Desa Dapdap Putih. Karena secara historis itu peninggalan nenek moyang. Kami minta penanganan transparan, karena kami yakin dan percaya itu milik kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyayangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang lalai dan lambat dalam penanganan tapal batas ini. Sebab, masalah tersebut sangat berpotensi memunculkan konflik besar.
Meski begitu, pihaknya akan segera menurunkan Komisi I DPRD Buleleng untuk mencari informasi, baik ke Desa Sepang Kelod dan Desa Dapdap Putih. Namun historis dari Desa Sepang Kelod untuk sementara dipakai menjadi pedoman.
Sehingga keterangan antara mereka akan dikonfrontir, agar memperjelas masalah yang terjadi sebenarnya. Apalagi di Desa Sepang Kelod, ternyata desa administratif dan desa adat ternyata tidak sejalan, karena desa administratif terkesan kurang mendukung situasi itu.
”Kami akan turun, kemungkinan hari Senin (17/2) depan. Kami akan mencari fakta yang ada. Harapan terbesarnya, tidak terjadi konflik meluas dan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ngurah Arya.
Writer/Editor: Francelino