Uji Publik Keterbukaan Informasi 2026, Sepuluh Badan Publik Buleleng Diuji Komitmennya

Quotation;
Keterbukaan informasi benar-benar dilaksanakan sebagai bentuk komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucap Suardana.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Sepuluh badan publik di Kabupaten Buleleng, Bali, mengikuti uji publik keterbukaan informasi 2026 setelah melewati tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali pada 19–27 Oktober 2026.
Uji publik yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Denpasar, tersebut menjadi tahap pendalaman untuk menilai komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi, mengembangkan inovasi pelayanan, serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Pada hari pertama pelaksanaan, Buleleng diwakili Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng serta Kecamatan Buleleng.
Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Made Suharta bersama jajarannya memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi di instansinya. Sementara itu, Kecamatan Buleleng diwakili Camat Putu Gopi Suparnaca.
Kedua instansi tersebut menjalani penilaian dengan memaparkan komitmen, inovasi, dan upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana mengatakan, uji publik merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian monev untuk mendalami implementasi keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.
Penilaian dilakukan melalui panel oleh tim asesmen yang melibatkan unsur eksternal.
“Poin yang kami dalami adalah komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi yang dilaksanakan bagi masyarakat,” ujar Suardana seusai kegiatan.
Menurut dia, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Badan publik juga harus memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dan memperoleh manfaat dari layanan tersebut.
Prinsip itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Di Kabupaten Buleleng, seluruh 10 badan publik yang menjadi peserta monev telah memasuki tahapan uji publik. Penilaian dilaksanakan secara bergiliran sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Bali.
Melalui tahapan ini, tim asesmen menilai sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar diterapkan, termasuk kualitas layanan, inovasi yang dikembangkan, serta komitmen pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hasil Monev Ditentukan dalam Rapat Pleno
Setelah seluruh tahapan uji publik rampung, Komisi Informasi Provinsi Bali akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil monev. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam surat keputusan dan menjadi dasar penganugerahan kepada badan publik yang memenuhi kriteria sebagai badan publik informatif.
Suardana berharap proses evaluasi tersebut mendorong badan publik untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi, bukan sekadar mengejar predikat informatif.
“Keterbukaan informasi benar-benar dilaksanakan sebagai bentuk komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melalui pemenuhan ketentuan, tetapi juga dengan menghadirkan inovasi dan layanan informasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Uji publik ini menjadi salah satu instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



